2 Pengedar 15 Kilogram Sabu Asal Malaysia Tak Berkutik di Surabaya

0

Pelita.online

Dua pengedar narkoba dari Malaysia ditangkap jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) dengan barang bukti 15 kilogram sabu-sabu. Mereka sudah pernah menyelundupkan sabu sebelumnya.

Chee Kim Tiong (40) dan Lau Chu Hee (39) ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Untuk mengelabuhi petugas, sabu-sabu tersebut dibungkus kantong teh China.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan jaringan pengedar narkoba asal Malaysia ini sudah dua kali melakukan pengiriman ke Indonesia. Pengiriman pertama seberat 15 kilogram, lolos dari aparat, sementara yang kedua berhasil digagalkan.

“Kedua pelaku termasuk dalam jaringan pengedar antarnegara yang berperan memasukkan narkoba ke Indonesia lewat jalur darat,” katanya saat ekspos kasus di Surabaya, Senin (3/2/2020).

Keduanya mengawal sendiri pengiriman sabu-sabu dari Myanmar ke Kuching (Malaysia), lalu ke Pontianak menuju Pangkalan Bun dan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Salah seorang tersangka, Che Kim Tiong mengaku, mengirimkan sabu-sabu atas perintah Mr Po asal Kuching, Malaysia. Dari Mr Po, Che Kim Tiong mengaku mendapatkan sebesar 40 ribu ringgit atau sekitar Rp133 juta

Sementara tersangal Lhau Chu Hee yang berperan sebagai kurir, mendapatkan bayaran 7.000 ringgit atau sekitar Rp23 juta.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY