2 Penyuap Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan

0

Pelita.online – Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja menghadapi sidang agenda pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini.

Harry dan Ardian dijerat dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 di Kementerian Sosial. Keduanya didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

“Benar (sidang agenda pembacaan surat tuntutan Harry dan Ardian),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 18 April 2021.

Dalam dakwaan, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.

Jaksa menyebut Harry Sidabukke menyuap Juliari sebab Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude pada proyek pengadaan sembako penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

Jaksa mengatakan uang itu lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mendistribusi bantuan sosial (bansos). Selain itu, uang suap diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan COVID-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY