2 Perwira Polri Terlibat Kasus Penembakan yang Tewaskan Warga di Makassar

0

Pelita.online – 12 Orang oknum polisi telah dijatuhi sanksi disiplin terkait kasus penembakan 3 warga Barukang, Makassar, dimana 1 orang di antaranya tewas. Dari 12 oknum polisi yang terlibat, 2 di antaranya merupakan perwira pertama (pama) polisi, dan salah satunya merupakan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar.

“Ada, perwiranya dua orang, salah satunya memang Kasat,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat ditemui wartawan di kantornya di Makassar, Senin (28/9/2020).

Khusus untuk Kasat Reskrim, kata Kombes Ibrahim, telah dijatuhi sanksi disiplin yakni penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 21 hari. Penahanan selama 21 hari tersebut merupakan hukuman penahanan yang paling berat dalam hukuman patsus.

“Jadi dia diberikan hukuman penempatan pada tempat khusus dia juga kena teguran tertulis,” terang Kombes Ibrahim.

Kombes Ibrahim menerangkan, sanksi disiplin terhadap Kasat Reskrim dan 11 oknum polisi lainnya tersebut terbukti melanggar prosedur saat bertugas sebagai polisi. Salah satu pelanggaran yang terjadi ialah kesalahan prosedur penggunaan senjata api.

“Memang melanggar aturan bahwa tidak melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sehingga dalam pelaksanaan tugas tersebut ada korban,” katanya.

Dia juga mengatakan, kesalahan prosedur para oknum anggota polisi tersebut segera dievaluasi demi menghindar dari kesalahan serupa.

“Akhirnya dievaluasi sebagai kesalahan prosedur bagi anggota,” kata Ibrahim.

Diberitakan sebelumnya, 12 oknum polisi ini menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sulsel pada Kamis (24/9). 12 oknum polisi yang dijatuhi sanski displin tersebut juga langsung ditahan pasca-sidang disiplin.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY