2 Tersangka Penyebar Video Porno Mirip Artis GL Ditangkap

0

Pelita.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang tersangka penyebar video porno mirip artis GL yang viral beberapa waktu lalu di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan dua tersangka yang ditangkap adalah penyebar massif video itu.

“Tersangka yang diamankan NK dan MSA,” kata Ady dalam keterangannya, Senin (1/3).
Dalam perkara itu, sebelumnya GL telah memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Ady menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksi dengan peran berbeda-beda. Untuk tersangka NK, kata dia, merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Tersangka NK ditangkap di wilayah Halimun Bandung, Jawa Barat. Tersangka NK mempunyai Twitter dengan followers sebanyak 10 ribu. Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah follower,” jelas Ady.

Sedangkan tersangka MSA, kata Ady, ditangkap di daerah Trenggalek, Jawa Timur. MSA sempat bersembunyi di dalam hutan sebelum akhirnya diringkus aparat.

Ady juga mengatakan bahwa tersangka MSA mempunyai website dengan jumlah follower sebanyak 14 ribu. MSA, lanjut dia, mengambil keuntungan dengan mencari member berbayar sekitar Rp300 ribu.

“Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower. Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp75 juta,” ujar dia.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber : Cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY