Pelita.online – KPK bersama 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS). Perjanjian ini terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan jajaran Direksi 27 perusahaan BUMN. Acara digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Erick mengatakan sebagai laporan kepada pimpinan KPK serta jajaran, transformasi dan kasus-kasus hukum yang ada di Kementerian BUMN memang sejak awal menjadi salah satu isu yang penting. Saat pertama kali menjabat, lanjutnya, sudah ada 159 kasus hukum dengan 53 tersangka yang tercatat dalam Kementerian BUMN.
“Tentu sebagai pimpinan, saya justru berpikir terbalik. Bagaimana tentu Kementerian BUMN harus mengintrospeksi diri dibandingkan menyalahi yang terkena. Karena saya yakin, dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegritas, tentu kita harapkan bisa meminimalisasi daripada kasus-kasus tersebut,” kata Erick dalam sambutan yang disiarkan di Youtube KPK.
Erick menginginkan proses-proses yang tidak transparan di BUMN dapat dihilangkan. Dia yakin dengan perbaikan sistem dengan proses yang transparan akan terus memperbaiki keuangan perusahaan BUMN.
“InsyaAllah bulan ini pertama kali secara tuntas laporan keuangan perusahaan BUMN itu terdata secara transparan dan akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan Bapak Presiden langsung di tahun ini,” katanya.
Sementara itu, Firli Bahuri selaku Ketua KPK menyebut pemberantasan korupsi memang tidak bisa dilakukan oleh hanya satu lembaga. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sinergi.
“Berbicara sinergi, maka pagi hari ini kami terima kasih kepada pak Menteri BUMN yang telah bersedia mengajak menghadirkan 27 anak perusahaan BUMN, dan 2 di antaranya pada 20 Desember 2020 lalu telah tanda tangan kesepakatan kerja sama terkait dengan whistleblowing system,” ucap Firli.
Firli mengatakan, setidaknya ada dua program KPK yang akan diterapkan di Kementerian BUMN. Pertama adalah manajemen antisuap, kedua yakni BUMN menerapkan yang dikenal dengan membangun unit pengelola gratifikasi.
“Namun demikian tentu upaya kita berantas korupsi tak cukup bangun sistem. Karena sesungguhnya sekuat-kuatnya sistem tentu tergantung sumber daya manusianya. Disebut dengan man behind the gun, senjatanya bagus kalau sumber daya manusianya tak bagus tentulah tak begitu bermanfaat,” katanya.
Berikut 27 perusahaan BUMN yang teken kerja sama dengan KPK:
Batch 1:
1. Bank Mandiri
2. Bank Rakyat Indonesia
3. Bank Negara Indonesia
4. Bank Tabungan Negara
5. PT Taspen
Batch 2:
1. Pertamina
2. PLN
3. Jasa Marga
4. PT Telkom Indonesia
5. PT INTI
Batch 3:
1. PT Adhi Karya
2. PT Waskita Karya
3. PT Wijaya Karya
4. PT Hutama Karya
5. PT Pembangunan Perumahan
Batch 4:
1. Garuda Indonesia
2. PT Pelabuhan Indonesia I
3. PT Pelabuhan Indonesia II
4. PT Angkasa Pura I
5. PT Bahana Pembina Usaha Indonesia
6. PT Perusahaan Pengelola Aset
Batch 5:
1. PT Indonesia Asahan Aluminium
2. PT Kereta Api Indonesia
3. PT Krakatau Steel
4. PT Pupuk Indonesia
5. PT Semen Indonesia
6. Perhutani
Sumber : Detik.com