3 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Banten

0

Pelita.online – Kanwil Bea Cukai Banten mengamankan 3,23 juta batang rokok ilegal di dua tempat berbeda sepanjang pekan ketiga September. Total kerugian negara dari penangkapan ini hingga Rp 1,39 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Aflah Fahrobi menjelaskan, pada Minggu (13/9) pihaknya menggagalkan pengangkutan rokok di rest area Karang Tengah Km 13 Tol Tangerang-Merak. Di sana, ditemukan 1,2 juta batang rokok ilegal tanpa cukai mulai dari merek Djaran Goyang, Veloz Bold, Kiss Bold, Sakura, Jett Sejati, New FBR yang disimpan di dalam sebuah truk.

“Ada 1.268.400 batang dengan perkiraan nilai lebih dari Rp 900 juta,” kata Aflah dalam keterangan yang disampaikan secara tertulis kepada detikcom, Sabtu (19/9/2020).

Rokok ilegal ini sendiri katanya berasal dari Madura dengan tujuan Lampung dan Jambi. Satu orang diamankan atas inisial NUG yang merupakan warga Karang Anyar.

Pada Jumat (18/9), Bidang Penindakan dan Penyidikan juga mengungkap pengangkutan rokok ilegal dengan tujuan Kota Padang di rest area Km 42 Tol Tangerang Merak. Rokok ilegal ini dikemas dalam kardus makanan dan kardus pigura foto untuk mengelabui petugas.

Dari pengungkapan ini, diamankan 1.960.000 batang rokok merek Ok Bold dengan perkiraan nilai barang Rp 1,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 925 juta. Dua orang diamankan di penangkapan kedua ini yaitu inisial SS warga Batang dan SG warga Pekalongan.

“Rokok dilekati pita cukai bekas,” ujarnya.

Aflah menyatakan, dua penindakan ini tidak lepas dari peran serta informasi masyarakat. Kanwil Bea Cukai Banten, katanya terus melakukan pengawasan meski dalam kondisi pandemi COVID-19 untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Pengawasan rokok ilegal terus ditingkatkan, ini jadi keberhasilan pengawasan dalam pengangkutan rokok ilegal yang melintas di Banten,” pungkasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY