3 Pembunuh Harimau Sumatera di Riau Ditetapkan Jadi Tersangka

0

Pelita.online – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera di Pekanbaru, Riau, telah menetapkan tiga orang tersangka pembunuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Hal itu disampaikan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (10/12/2019).

“Tiga orang pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Mereka berinisial MY, SS dan TS. Sedangkan dua lagi, SS dan E (istri MY) hanya sebagai saksi dan mereka tidak terkait,” ungkap Eduward.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus perburuan harimau tersebut.

“Tersangka MY sebagai eksekutor atau yang menangkap harimau. Kemudian SS dan TS yang menjual kulitnya,” sebut Eduward.

Dia mengatakan, empat ekor janin harimau yang ditemukan, diambil dari dua induk harimau yang dibantai pelaku.

Pelaku kemudian mengambil kulit induk harimau untuk dijual dan janinnya diawetkan.

“Kalau untuk janin, mereka belum tahu kegunaannya untuk apa. Jadi diawetkan dulu. Kalau ada yang beli mereka jual. Sedangkan kulitnya memang untuk dijual, tapi berapa harganya kita nggak tahu, karena pelaku akan mencari harga yang cocok dulu,” sebut Edward.

Ketiga tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Penyidik akan mendalami pengakuan para tersangka tersebut.

Eduward menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Diberitakan sebelumnya, tim Penegakan Hukuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menangkap lima orang pelaku pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Riau.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY