4 Ibu Rumah Tangga Ditahan Usai Protes Pabrik Rokok di Lombok

0

Pelita.online – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat(Kejati NTB) membenarkan telah menahan empat ibu rumah tangga(IRT) terkait kasus dugaan perusakan pabrik rokok di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Dedi Irawan mengatakan penahanan dilakukan pada Selasa (16/2) pekan lalu sekitar pukul 10.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Penindakan ditempuh usai penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Lombok Tengah.

“Telah berlangsung tahap dua atas Tersangka atas nama HULTIAH DKK yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP,” kata Dedi dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/2).
Menurut Dedi, tersangka bersikap tak kooperatif terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama pemeriksaan. Dia pun mengklaim pernyataan yang dilontarkan oleh tersangka berbelit-belit.

Selain itu, kata dia, empat tersangka menolak upaya restorative justice atau keadilan restoratif yang disarankan kejaksaan.

“Bahwa pada saat Tersangka dihadapkan oleh penyidik, para tersangka tersebut tidak ada didampingi oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum,” terang dia lagi.

Dedi menyebut, selama pemeriksaan tahap II pun, tersangka tidak bersama dengan anak-anaknya. Jaksa mengklaim, telah memberikan hak-haknya tersangka untuk menghubungi keluarga guna mengajukan penangguhan penahanan.

Hanya saja, lanjut dia, hingga berakhirnya jam kerja pukul 16.00 WITA, tersangka dan keluarga tak datang kembali ke Kejari Lombok Tengah.

“Karena Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka para Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah,” ucap Dedi lagi.

Dedi mengatakan, sehari setelahnya pun JPU langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Praya untuk dapat disidangkan. Sehingga, kata dia, tersangka dapat dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya agar mendapatkan fasilitas yang lebih layak.

Kata dia, pelimpahan itu pun diterima melalui penetapan Hakim PN. Praya Nomor: 37 /Pid.B/2021/PN.Praya tertanggal 17 Februari 2021. Tersangka pun ditahan di Rutan Praya sejak hari itu hingga 18 Maret 2021.

“Bahwa persoalan kenapa ditahan, kami sudah jelaskan dengan pertimbangan di atas dan terhadap para terdakwa sebagaimana KUHAP masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada tahap selanjutnya yaitu tahap Persidangan,” tukas Dedi.

Adapun keempat ibu tersebut diduga melakukan perusakan atas gudang pabrik tembakau di desa setempat pada Desember 2020 lalu. Empat warga Desa Wajegeseng berinisial HT, NR, MR dan FT tersebut diduga melempar atas gudang menggunakan batu lantaran terganggu dengan bau tembakau yang menyengat.

Penolakan warga atas keberadaan pabrik tembakau tersebut sudah pernah dilakukan. Warga mengeluhkan dampak lingkungan dari pabrik.

Sementara itu terpisah, proses hukum tersebut menuai kritik Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Tahah. Ia menganggap ada perbedaan perlakuan hukum terhadap empat ibu rumah tangga tersebut.

Abdul Rachman membandingkan perlakuan hukum penanganan kasus di Lombok Tengah itu dengan perkara yang menjerat selebritas Gisella Anastasia.

“Semakin menyedihkan ketika pertimbangan kemanusiaan itu justru diberikan kepada tersangka pidana kesusilaan,” tulis Abdul Rachman melalui keterangan resmi.

“Sementara, terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang peduli pada kesehatan keluarga, nilai kemanusiaan itu justru absen,” tambah dia lagi.

Itu sebab Abdul Rachman mendesak kejaksaan untuk membenahi sistem penahanan agar ibu tersebut mendapat tempat yang layak, terkhusus untuk mengasuh anak.

Sehingga, lanjut dia, para tersangka dapat tetap menjalankan kewajiban sebagai ibu ketika berhadapan dengan proses hukum. Pilihan lain, kata Abdul, kejaksaan harus menangguhkan penahanan empat ibu rumah tangga tersebut.

“Kedua, keluarkan para IRT itu dari ruang tahanan. Sehingga, tidak hanya Gisel, para IRT tersebut juga bisa sama-sama mengasuh anak mereka masing-masing,” ucap dia lagi.

LEAVE A REPLY