6 Alasan MA Ringankan Hukuman Eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

0

Pelita.online –  Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman eks hakim konstitusi Patrialis Akbar dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Patrialis terbukti ‘dagang’ perkara putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) menjatuhkan putusan dengan mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana Patrialis Akbar yaitu perkara Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (30/8/2019).

Berikut pertimbangan lengkap MA meringankan hukuman Patrialis:

1. Menurut majelis hakim PK, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat – putusan yang dimohonkan PK – yang menjatuhkan pidana pokok kepada Pemohon PK/Terpidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, karena Pemohon PK/Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, tidak didukung dengan pertimbangan hukum yang konkret dan cukup sebagai alasan yang mendasari penentuan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut.

2. Bahwa kendati dalam putusan a’quo telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Pemohon PK, akan tetapi dari fakta hukum persidangan terungkap adanya keadaan yang relevan dan patut dipertimbangkan sebagai alasan yang dapat meringankan Pemohon PK namun tidak dipertimbangkan oleh judex factie/Pengadilan Tingkat Pertama.

3. Bahwa keadaan tersebut adalah Pemohon PK/Terpidana hanya menerima uang sejumlah US$ 10.000 yaitu separuh dari jumlah pemberian uang saksi Basuki Hariman sebesar Rp US$ 20.000 melalui saksi Kamaluddin dan sisanya US$ 10.000 tidak diterima oleh Pemohon PK melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri saksi Kamaluddin. Jadi jumlah uang yang diperoleh Pemohon PK/Terpidana adalah US$ 10.000. dan uang untuk kepentingan main golf bersama saksi Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195.

4. Selain alasan tersebut juga terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemohon PK/Terpidana Patrialis Akbar tidak terlepas dari peran serta orang lain yang juga turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahan Pemohon PK/Terpidana akan mempengaruhi pula berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Pemohon PK/Terpidana.

5. Bahwa sebagaimana fungsi lembaga peradilan termasuk MA dalam mengadili perkara tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum melainkan juga sebagai penegak keadilan, termasuk keadilan dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.

6. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka alasan PK Pemohon/Terpidana pada ada 3 yaitu adanya suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex factie dapat dibenarkan. Sedangkan alasan-alasan PK selebihnya mengenai adanya “novum” dan “adanya pertentangan antara satu putusan dan putusan lainnya” tidak dapat dibenarkan karena alasan-alasan ini tidak beralasan menurut hukum.

Maka, atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim PK menjatuhkan pidana kepada Pemohon PK/Terpidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Pemohon PK/Terpidana tersebut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.043.195 dan sejumlah US$ 10.000 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 4 (empat) bulan,” kata Andi yang ketua majelis itu.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY