74 Pendemo UU Ciptaker di Palu Ditangkap, Mahasiswa dan Dosen Tersangka

0

Pelita.online – Aksi demonstrasi penolakan pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja di Palu, Sulawesi Tengah, berakhir ricuh. Sebanyak 74 pendemo diamankan. Dua mahasiswa dan satu dosen yang bekerja di Universitas Tadulako (Untad) ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pendemo yang diamankan, ada dua orang mahasiswa dan satu orang dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka resmi dikeluarkan penyidik pada Jumat kemarin,” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng kepada wartawan pada Sabtu (10/10/2020) siang.

Kedua mahasiswa tersebut diketahui berasal dari Untad, masing masing berinisial RS (21) dan MF (21). Sementara itu, dosen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulteng adalah RA (27), bekerja di FISIP Untad.

Mahasiswa inisial RS ditetapkan tersangka kasus penganiayaan dan dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP. Sedangkan mahasiswa inisial MF dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat demonstrasi pada Kamis (8/10) di depan Mapolda Sulteng.

“Jadi kedua mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti dan hasil keterangan saksi. Sementara itu, dosen Untad inisial RA, berdasarkan video yang beredar di media sosial, karena diduga keras telah melakukan tindak pidana di muka umum yang menghasut massa aksi,” tutur Sugeng.

Sebelumnya, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Palu pada Kamis (8/10) ricuh. Aksi lemparan batu oleh mahasiswa dan tembakan gas air mata dari aparat kepolisian mewarnai aksi demonstrasi. Dari hasil pendataan Polda Sulteng, ada 74 pendemo yang diamankan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY