8 Fakta Richard Lee Tersangka dan Kaitannya dengan Kartika Putri

0

Pelita.Online – Penangkapan dr Richard Lee (RL) begitu menyita perhatian publik. Pasalnya, penangkapan Richard Lee ini terjadi di tengah perseteruan antara Richard Lee dengan Kartika Putri.

Di tengah kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri, Richard Lee tiba-tiba ditangkap polisi. Richard Lee ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8).

Momen penangkapan Richard Lee ini sempat diwarnai penolakan keluargan dan viral di media sosial. Istri Richard Lee, Reni Effendi sempat histeris karena suaminya itu dibawa paksa polisi.

1. Richard Lee Ditangkap terkait Akses Ilegal

Polda Metro Jaya membantah penangkapan Richard Lee terkait dengan laporan pencemaran nama baik Kartika Putri. Richard Lee ditangkap terkait akses ilegal terhadap akun Instagram, @dr.richard_lee yang disita polisi.

“Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang. Kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik, ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, kamis (12/8/2021).

2. Richard Lee Hapus Postingan

Selain kasus akses ilegal akun Instagram, Richard Lee juga dituduh menghilangkan barang bukti. Richard Lee menghapus postingan konten di akunnya, yang menjadi barang bukti di kasus Kartika Putri.

“Yang dilakukan oleh terlapor ini dia menghilangkan barbuk tersebut, jadi konten yang ada di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah.

3. Richard Lee Posting Endorsement

dr Richard Lee diketahui mengakses akun IG itu pada tanggal 6 Agustus lalu. Richard Lee sempat memposting beberapa video dan endorsement saat mengakses ilegal akun Instagram itu.

“Yang bersangkutan ada memposting endorse di akun Instagram-nya, di story maupun feed-nya, padahal akunnya itu sudah kami sita,” ujar Kasubdit Siber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu.

Lainnya, Richard Lee memposting video dirinya menyapa warganet dan menjelaskan terkait ‘mafia kosmetik’.

“Pada 6 Agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘Hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan, banyak hambatan’,” Rovan menirukan kembali caption pada video yang diunggah Richard Lee.

3. Richard Lee Posting Endorsement

dr Richard Lee diketahui mengakses akun IG itu pada tanggal 6 Agustus lalu. Richard Lee sempat memposting beberapa video dan endorsement saat mengakses ilegal akun Instagram itu.

“Yang bersangkutan ada memposting endorse di akun Instagram-nya, di story maupun feed-nya, padahal akunnya itu sudah kami sita,” ujar Kasubdit Siber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu.

 

4. Richard Lee Tersangka

Atas perbuatannya itu, polisi kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Richard Lee dijerat Pasal 30 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Pasal 30 ayat (3) berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 231 KUHP berbunyi:

“Barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau menyembunyikan barang itu, padahal ia tahu bahwa barang itu ditarik dari sitaan atau simpanan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP:

“Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

5. Batal Ditahan dan Dibebaskan

Dalam kesempatan jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Richard Lee jadi tersangka dan ditahan. Namun belakangan polisi menganulir dan Richard Lee tak jadi ditahan.

“Suah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Yusri kepada detikcom, Kamis (12/8/2021).

Sebelumnya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Yusri menyampaikan bahwa Richard Lee menjadi tersangka dan ditahan di kasus akses ilegal akun Instagram itu.

“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8) siang.

6. Berstatus Terlapor di Kasus Kartika Putri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya bahwa Richard Lee berstatus terlapor di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

“Masih terlapor. Tersangka di LP yang kedua (kasus illegal access dan pencurian barang bukti),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

7. Kartika-Richard Sudah 3 Kali Mediasi

Komes Yusri Tunu menegaskan pihaknya mengupayakan Richard Lee-Kartika Putri berdamai. Namun pertemuan itu

“Kita sudah lakukan mediasi, sudah beberapa kali kita lakukan mediasi, namun tidak ketemu. Jadi antara pelapor dan terlapor belum terjadi satu kesepakatan terkait dengan LP tersebut,” jelasnya.

8. Kartika Putri sendiri belum mencabut laporannya itu.

“(Karena belum ada titik temu di mediasi) sehingga pelapor belum mencabut laporan polisinya tersebut,” katanya.

9. Richrad Lee Dibebaskan

Richard Lee kemudian pada Kamis (11/8) malam dibebaskan. Richard Lee berterima kasih ke semua pihak yang telah membebaskannya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dr Richard Lee. Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan,” ujar Razman Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).

“Apakah kami akan praperadilan? Saya katakan saya belum terpikir untuk itu,” kata Razman Nasution, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Razman mengapresiasi polisi yang telah memulangkan Richard Lee. Menurut Razman, Richard Lee memang sudah seharusnya tidak ditahan.

Dia mengatakan sejauh ini Richard Lee telah bersikap kooperatif sehingga proses penahanan tersebut tidak perlu dilakukan penyidik.

“Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. Dasar ini maka tidak ditahan,” ungkap Razman.

sumber : detik.com

LEAVE A REPLY