8 Orang Jadi Tersangka Prostitusi Online di Green Pramuka, Ini Perannya

0

Pelita.online – Polisi membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut.

Delapan tersangka dari kasus tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), GP (23) AM (DPO), MTW (DPO), FR (DPO), RND (DPO), dan SRL (DPO). Kedelapannya diamankan sesuai dengan peran masing-masing.

“Tersangka SDQ, laki-laki dia yang berperan menjemput, menyediakan tempat, melakukan penyekapan hingga menjual korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat diminta konfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Tersangka SDQ diketahui menjadi aktor utama dari prostitusi online tersebut. Menurut Burhanuddin, tersangka SDQ yang berperan melakukan penjemputan kepada salah korban yang masih berusia 13 tahun dan meyakinkan orang tua korban.

Tujuh tersangka lainnya, lanjut Burhanuddin, diketahui berperan untuk melakukan pemasaran perihal praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka tersebut.

Dia menambahkan, dalam mencari pelanggan, para pelaku menggunakan salah satu aplikasi di media sosial.

“Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat,” ujar Burhanuddin.

Kasus tersebut kemudian terbongkar saat korban yang masih berusia 13 tahun berhasil melarikan diri pada 17 Desember 2020. Korban pun menceritakan kepada orang tuanya dan langsung membuat laporan di kepolisian.

Pada Sabtu (9/1) kemarin, polisi pun melakukan penggeledahan di Tower Bougenville dan area Tower Crisant Apartemen Green Pramuka yang disinyalir menjadi tempat prostitusi online. Hasilnya, 47 orang berhasil diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 88 UU RI juncto 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY