9 Pelaku Spesialis Ranmor di Bogor Ditangkap

0

pelita.online-Jajaran Polres Bogor berhasil meringkus sembilan pelaku, pencurian speasialis kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ke sembilan pelaku tersebut yakni, AJ (25), AY (22), DN (23), DS (25), PN (36), EN (26), AH (22), SL (37) dan dan SA (30).

Ke sembilan pelaku tersebut, diamankan petugas berdasarkan operasi yang dilakukan pihaknya sejak Januari 2021 ini. Para pelaku tersebut, diringkus petugas di sembilan lokasi berbeda.

“Ada yang kami tangkap di daerah Cisarua, Babakanmadang, Ciampea, Ciawi, Ciomas, Sukaraja, Cileungsi, Klapanunggal dan di wilayah Cibungbulang,” katanya, Rabu (24/02/2021).

Dari sembilan pelaku tersebut, lima diantaranya bertugas sebagai pencuri kendaraan, dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T. Sementara empat lainnya bertugas sebagai penadah.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, STNK dan BPKB kendaraan yang digunakan pelaku untuk beraksi, lima unit telepon seluler, satu buah kunci T dan 17 sepeda motor berbagai merek.

Atas tindakannya tersebut, lima pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP pidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk empat penadahnya kami kenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY