Ada Dugaan Pidana, Kasus Kerumunan Petamburan Naik Penyidikan

0

Pelita.online – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (26/11).

“Dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11).

 

Yusri menuturkan kasus ini naik ke penyidikan lantaran ditemukan ada unsur pidana sesuai yang dipersangkakan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ditemukan ada tindak pidana,” ucap Yusri.

Yusri menjelaskan saat ini penyidik tengah menyusun rencana pemanggilan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan peristiwa kerumunan massa Rizieq ini.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi dari 19 orang, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria.

Proses penyelidikan bermula dari pemanggilan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi. Selain Anies, sejumlah jajaran Pemprov DKI Jakarta juga dimintai klarifikasi.

Selain jajaran Pemprov DKI, panitia penyelenggara acara dan beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan juga dipanggil untuk diklarifikasi. Polisi mendalami dugaan pelanggaran pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY