Ada Unsur Pidana, Penanganan Kebakaran Kejagung Berstatus Penyidikan

0

Pelita.online – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah meningkatkan status pengusutan kebakaran hebat gedung Kejaksaan Agung menjadi penyidikan. Status penyidikan ditetapkan setelah adanya kesimpulan dugaan unsur pidana dalam kasus ini.

Seperti diberitakan Berdasarkan ekpsose perkara yang digelar di Bareskrim Kamis (17/9/2020) muncul dugaan adanya unsur pidana dalam kasus kebakaran hebat gedung Kejaksaan Agung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kebayoran Baru, Jaksel ini pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

Artinya setelah hampir sebulan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi dan penyelidikan secara ilmiah, Polri akhirnya meningkatkan status menjadi penyidikan.

“Kami sudah sepakat dalam gelar perkara untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit seusai ekspose di Mabes Polri Kamis (17/9/2020).

Pasal 187 KUHP Ayat (1) menyebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.

Pasal 188 KUHP berbunyi, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Seperti diberitakan, Gedung Utama Kejagung dilalap si jago merah pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Api diduga dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain. Dari temuan di lokasi kejadian serta olah TKP oleh Puslabfor maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana.

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY