Agar Mafia Tanah Tak Berkutik, Pemerintah Diminta Ambil Alih Jutaan Hektar Tanah Telantar

0

Pelita.online – Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika meminta pemerintah segera ambil alih jutaan hektar tanah telantar untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah agar tak berkutik.

Tanah telantar tersebut umumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang rentan menjadi lahan praktik korupsi pertanahan.

“Salah satu yang sering jadi problem itu lahan HGU dan HGB. Banyak yang ditelantarkan tapi anehnya itu perusahaan tidak ditertibkan oleh pemerintah,” kata Dewi kepada Kompas.com, Senin (15/02/2021).

Dewi menjelaskan, sejak lama lahan berstatus HGU dan HGB ditelantarkan oleh pemiliknya.

Karenanya untuk menjamin status, redistribusi tanah kepada masyarakat, dan mencegah terjadinya mafia tanah, pemerintah harus segera menarik lahan tanah tersebut.

Menurut Dewi para pengusaha pemegang HGU dan HGB menguasai tanah dalam skala besar tetapi membiarkan begitu saja.

“Padahal regulasinya sudah ada bahwa pemerintah harus memberikan peringatan kepada pemilik HGU, HGB, untuk segera ditarik dan dicabut haknya,” ujarnya.

Dewi menekankan, membiarkan lahan tanah telantar merupakan salah satu penyebab semakin berkembangnya praktik mafia tanah.

Dengan membentuk Bank Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mestinya mampu bergerak cepat untuk mengelola tanah tersebut.

Selain itu praktik pencurian sertifikat, pemalsuan dokumen pertanahan ke depan mestinya tidak boleh terjadi lagi.

Hal itu karena Kementerian ATR/BPN telah memiliki banyak instrumen pendukung untuk melakukan penindakan dan membuat praktik mafia tanah tak berkutik seperti Tim Sapu Bersih Mafia tanah, bank tanah, dan sertifikat tanah elektronik.

“Jangan-jangan pemerintah sendiri ingin menutupi bahwa terdapat praktek kolutif, kolusi yang itu memanfaatkan ketidakpastian hukum itu yang juga dijalankan oleh kementerian ATR BPN,” tengarai Dewi.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY