Agensi Korea Minta Aturan Baru Soal Penayangan Fancam Idol

0

Pelita.online – Label atau agensi hiburan Korea Selatan tak lagi memberikan toleransi kepada saluran televisi yang merilis klip di belakang layar atau fancam artis mereka tanpa izin.

Hal itu diputuskan Asosiasi Konten Musik Korea, Federasi Manajemen Korea, dan Asosiasi Produser Hiburan Korea pada Rabu (1/7). Mereka juga mengajukan petisi kepada Komisi Keadilan Perdagangan untuk merevisi aturan yang dinilai tak adil tersebut.

“Tujuan petisi ini adalah untuk menetapkan praktik bisnis yang adil antara stasiun penyiaran dengan agensi,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Konten Korea Choi Kwang-ho.

Di Korea Selatan, musisi dan artis kerap tampil mempromosikan lagu terbaru mereka di sejumlah acara seperti Music Bank, Inkigayo. Hal itu dilakukan tanpa kontrak terpisah yang ditandatangani label agensi dan stasiun televisi.

Oleh sebab itu, sudah sejak dahulu jaringan televisi memiliki kewenangan penuh atas seluruh klip yang diambil kala itu untuk kepentingan penyiaran dan promosi.

Namun, praktik yang sudah berlangsung selama beberapa dekade ini mendapat perhatian khusus dari agensi.

Stasiun TV kini mulai mengunggah klip atau gambar artis secara close-up dan mengunggahnya ke YouTube dan mendapatkan keuntungan dari sana. Namun, artis tak memperoleh keuntungan apapun.

Beberapa klip disebut sempat dijual ke pihak ketiga seperti perusahaan telekomunikasi tanpa izin agensi sebelumnya.

Petisi tersebut sudah masuk dan menjadi bahan pertimbangan badan pengawas bersama Kementerian Kebudayaan Korea Selatan serta stasiun TV.

“Kami sudah mengetahui titik permasalahannya. Kami berencana menyelesaikan rincian aturan kontrak baru pada akhir tahun ini untuk keputusan resmi,” kata salah satu pejabat kepada Korea Herald.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY