Agustus 2020 – Januari 2021 Pemerintah Potong Iuran BPJamsostek 99% untuk Pekerja

0

Pelita.online – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakejaaan (BPJamsostek) dipotong 99%. Artinya pekerja hanya bayar uiran JKK dan JKM cuma sebesar 1%.

Kebijakan ini tertuang Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Uiran Program Jaminan Sosial Ketegakerjaan Selama Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid).

“Kebijakan ini berlaku sejak Agustus 2020 – Januari 2021,” kata Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Endah Ilyas Lubis dalam acara Sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Uiran Program Jaminan Sosial Ketegakerjaan Selama Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara virtual, Kamis (24/9/2020).

Pemerintah mengeluarkan PP tersebut pada 1 September 2020. Ilyas mengatakan, pembayaran iuran mendapat potongan 99%, artinya para peserta hanya membayar iuran 1%. “Keringanan 99%, jadi hampir bebas ini,” katanya.

Ilyas menambahkan, keringanan lainnya yaitu berupa penundaan pembayaran iuran, khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP). Ia bilang peserta JP saat ini hanya membayar 1% saja. Sementara 99% sisanya dibayarkan tahun depan.

“Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99% yang ditunda dibayarkan sekaligus bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021. Dan paling lambat tanggal 15 April 2020,” tuturnya.

Ada pun program lainnya adalah keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%. Termasuk adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.

Menurut Ilyas, tujuan dari kebijakan ini yaitu meringankan pemberi kerja dan peserta kesinambungan program. “Lalu mendukung upaya pemulihan perekonomian dan keberlangsungan usaha,” urainya.

Kebijakan ini juga mengikuti lebih dari 105 negara yang telah menerapkan program relaksasi atau keringanan jaminan sosial.

Dalam pertimbangan PP tersebut di atas disebutkan, pertama, pandemi Covid-19 yang merupakan bencana nonalam yang telah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah mengakibatkan meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia.

Kedua, implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia atas bencana nonalam penyebaran Covid-19 telah mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketiga, ketidakmampuan perusahaan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif dapat berdampak pada kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Keempat, pemerintah perlu melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akibat bencana nonalam penyebaran Covid-19.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY