Akibat Pandemi, Menaker: Pengangguran Bertambah Jadi 6,9 Juta Orang

0

Pelita.online – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 telah menyebabkan angka pengangguran di Tanah Air bertambah menjadi 6,9 juta orang. Dari jumlah pengangguran itu, sebanyak 3,5 juta orang di antaranya adalah korban pemutusan hubungan kerja alias PHK.

“Padahal setiap tahun ada pertambahan 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Total hampir 10 juta untuk tahun 2020 saja,” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis di laman resmi kemnaker.go.id, Selasa, 13 oktober 2020.

Ida menambahkan, terus bertambahnya angka pengangguran itulah salah satu  alasan yang membuat pemerintah menerbitkan Undang-undang Cipta kerja alias Omnibus Law. Adapun beleid tersebut, kata dia,  banyak berisi syarat-syarat kemudahan berusaha.

“Misalnya, pendirian UMKM dipermudah menjadi berbasis pendaftaran saja, tidak perlu izin, agar tidak lama dan mahal. Mendirikan koperasi cukup lima orang saja. Mendirikan PT juga disederhanakan, cukup satu orang saja. Agar UMKM dapat menjadi badan hukum sehingga bisa bankable. Bisa dapat kredit,” kata Ida.

Menaker menjelaskankan, kemampuan dunia usaha di Indonesia tidak sama. Ada usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil. Sehingga, jika pesangon terlalu tinggi, upah terlalu tinggi, dan waktu kerja terlalu kaku, maka usaha kecil menengah sulit tumbuh.  “Itulah sebabnya kita buat aturan yang juga mencerminkan solidaritas kepada industri yang kecil. Ya UU Cipta Kerja itu,” kata Ida.

Ida mengatakan upaya kementeriannya tidak pernah berhenti menyosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja. Selasa siang inin, ia juga menggelar pertemuan virtual dengan 70 perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, yang menjadi peserta Pelatihan Keterampilan Bernegosiasi bagi Pelaku Hubungan Industrial di Yogyakarta.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY