Alasan Corona, Pewawancara Said Didu Tak Penuhi Panggilan

0

Pelita.online – Pewawancara Said Didu yang berinisial HA tak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi pada Selasa (19/5) lalu.

HA dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Eks Sekretaris Kementerian BUMN itu terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Bahwa HA tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi pada Selasa, 19 Mei 2020,” ujar Kabag Penum Polri, Ahmad Ramadhan dalam teleconference, Selasa (26/5).
Kabag Penum Mabes Polri, Ahmad Ramadhan menyampaikan, HA melalui kuasa hukumnya tidak hadir dengan alasan situasi pandemi Covid-19.
Lewat pemanggilan itu, HA awalnya akan dimintai keterangan lantaran ia mewawancarai Said dalam video yang menjadi penyebab laporan tersebut dilayangkan.

Laporan terhadap Said ini bermula dari video yang diunggah di Youtube pada 27 Maret. Video itu berjudul “MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang,” dan HA bertindak mewawancarai Said.

Dalam video itu, Said salah satunya menyoroti soal persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan selama masa penanganan Covid-19 di Indonesia.

Menurutnya, hal itu menunjukkan pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan rakyat umum.

Merespons pernyataan Said, Luhut lewat kuasa hukumnya kemudian melayangkan somasi. Said juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2×24 jam terhitung sejak Jumat (3/4), atau akan berujung pada jalur hukum.

Laporan terhadap Said diterima kepolisian pada 8 April lalu dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim. Laporan itu dibuat kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY