Ali Mochtar Ngabalin Beri Selamat Moeldoko Pimpin Demokrat

0

Pelita.online – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengucapkan selamat kepada Kepala Staf Presiden Moeldoko yang terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021.

“Semoga beliau sehat selalu dan bisa memimpin Partai Demokrat lebih maju untuk kepentingan bangsa dan negara. Selamat dan sukses Bapak Jend. TNI (Purn) Dr. Moeldoko. Jangan capek dan jaga kesehatan bapak, BRAVO PAK MOEL,” tulis Ngabalin dikutip dari Twitter pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memperoleh suara terbanyak hasil voting berdiri peserta KLB sebagai Ketua Umum Demokrat. Kemudian, saingannya, Marzuki Ali ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akhirnya tampil di acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat versi KLB Sibolangit. Moeldoko hadir di arena KLB di Hotel The Hill, di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat malam, 5 Maret 2021.

Dihadapan kader yang hadir di KLB tersebut, Moeldoko menyampaikan pidato politik pertamanya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sibolangit. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader Demokrat yang hadir di KLB yang sudah mempercayakan dan memberikan amanah untuk memimpin Partai Demokrat.

“Terima kasih, dengan suka rela untuk datang kesini. Walaupun, macet luar biasa,” kata Moeldoko.

Sementara Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Demokrat, setelah dilaksanakannya kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat.

“Saya tegaskan, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Partai Demokrat. Saya, Agus Harimurti Yudhoyono adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan legitimate,” kata AHY dalam konferensi pers, di Jakarta pada Jumat.

Dia mengatakan, pelaksanaan KLB yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional, karena tidak berdasarkan konstitusi partai.

Dia menjelaskan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tidak berubah, yaitu yang telah disepakati dalam Kongres V pada tahun 2020 dan telah disahkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY