Alih-alih Ingin Beri Kasih Sayang, Pria Ini Malah Cabuli Anak Pacar

0

Pelita.online

Rudi (46), warga Sidoarjo tega mencabuli anak pacarnya sendiri yang masih di bawah umur karena tidak kuasa menahan nafsu birahi. Korban dicabuli hingga tiga kali.

Pelaku bekerja sebagai manajer sebuah tempat hiburan malam di Bali. Saat mendekati korban, Rudi berdalih ingin memberikan perhatian layaknya sosok ayah.

Pelaku mengenal korban ketika memacari ibu kandung korban pada 2015 lalu.

Orang tua kandung korban telah lama berpisah. Pelaku menjadi kekasih ibu korban sejak 2015. Setelah mengenal korban, pelaku merasa iba ingin memberikan kasih sayang kepada korban. Namun dalam niat mulia tersebut terselip nafsu birahi yang semakin lama semakin membara.

Jadi tak hanya memacari ibunya, pelaku juga mencabuli korban yang saat ini masih berusia 14 tahun. “Karena dia kehilangan kasih sayang orang tua, namun malah kebablasan,” kata Rudi kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (16/9/2019).

Rudi mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak tiga kali. Pencabulan dilakukan saat korban libur sekolah dan piknik ke bali bersama ibu kandungnya.

“Saya kenal sudah empat tahunan. Pada waktu liburan (ke Bali) setahun sekali. Sudah tiga kali. Yang satu di Surabaya, dua kali di Bali,” imbuh Rudi.

Kini pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya setelah tega mencabulianak di bawah umur. “Menyesal. Ternyata memang kasih sayang bukan pada anak kandung itu lain, bisa disalahartikan oleh orang tua,” lanjut Rudi.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku ketika ayah kandung korban melaporkan ke polisi.

“Awalnya ayah kandung korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Namun jika ayah kandung korban mengetahui dari guru di sekolah korban. Guru tersebut melihat tingkah laku anak tersebut tidak pada anak seperti biasa,” kata Ruth Yeni.

Ruth juga menyampaikan, untuk mengejar pelaku, pihaknya berangkat ke Bali. Kini pelaku diamankan untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan anak.

“Pelaku kami tangkap di Denpasar, Bali,” pungkas Ruth Yeni.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY