Ancaman Penurunan Daya Beli di Balik Cukai ‘Teh Botol’ Dkk

0

Pelita.online – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai untuk minuman berpemanis. Produk itu dianggap membahayakan kesehatan karena menimbulkan penyakit diabetes hingga obesitas.

Minuman berpemanis yang akan menjadi obyek cukai, antara lain teh kemasan, minuman karbonasi, dan minuman kemasan. Rinciannya, teh kemasan diusulkan terkena tarif cukai Rp1.500 per liter. Lalu, minuman berkarbonasi dan minuman kemasan lainnya seperti minuman energi hingga kopi masing-masing sebesar Rp2.500 per liter.

Jika rencana ini diloloskan oleh DPR, harga minuman berpemanis yang dijual di pasaran otomatis akan meningkat. Pasalnya, pengusaha akan mengerek harga jual apabila produknya dikenakan tarif cukai oleh pemerintah.

Ekonom UI Telisa Falianty mengatakan kinerja industri makanan dan minuman (mamin) jelas akan terpengaruh dengan rencana pengenaan cukai terhadap produk minuman berpemanis. Jika ada kenaikan harga, otomatis penjualan berpotensi menurun. “Ya pasti ada pengaruh dari penerapan cukai. Pengusaha pasti memberikan beban ke konsumen. Itu akan berdampak pada penjualan,” ungkap Telisa kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/2).

Menurunnya penjualan akan berdampak pula pada setoran pajak pengusaha ke negara. Sebab, jumlah pembayaran pajak biasanya ikut merosot seiring lesunya penghasilan perusahaan.

“Tapi pemerintah pasti sudah menghitung potensi kehilangan pajaknya untuk kebijakan cukai ini,” terang Telisa.

Selain itu, kenaikan harga minuman berpemanis sebagai akibat pengenaan cukai juga akan berpengaruh pada tingkat inflasi nasional. Telisa mengingatkan minuman berpemanis merupakan salah satu produk yang kerap dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Ujung-ujungnya daya beli masyarakat yang menopang konsumsi domestik menurun.

“Tapi untungnya minuman berpemanis tidak termasuk bahan makanan pokok, jadi pengaruh ke inflasi tidak terlalu tinggi,” kata Telisa.

Berdasarkan data BPS, makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi 1,62 persen dengan andil 0,41 persen dari total inflasi 0,39 persen pada Januari 2020.

Untuk menekan sejumlah dampak tersebut, Telisa menyarankan pemerintah mengenakan cukai minuman berpemanis secara bertahap. Misalnya, besaran tarif cukai ditentukan di bawah Rp1.000 per liter terlebih dahulu.

“Dicoba dulu Rp1.000 per liter, jangan langsung di atas Rp1.000 per liter. Jadi nanti kenaikan harga produk juga tidak langsung signifikan. Harus bertahap,” ujar Telisa.

Setelah itu, pemerintah bisa melakukan evaluasi terhadap tarif cukai yang diberikan secara berkala. Jika berjalan efektif dan dampaknya di masyarakat tak besar, bisa saja pemerintah menaikkan tarif cukai untuk periode selanjutnya.

Sri Mulyani mengusulkan pengenaan cukai minuman berpemanis kepada DPR pada Rabu (19/2). (CNN Indonesia/ Andry Novelino)

“Jadi pas awal-awal pasar wait and see juga lalu nanti ada evaluasi. Kalau awal-awal sudah di atas Rp1.000 per liter lumayan juga,” jelas Telisa.

Di sisi lain, Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pengusaha biasanya tak langsung mengerek harga jual setelah pemerintah mengenakan cukai. Produsen akan menghitung dulu kenaikan beban operasional perusahaan.

Josua bilang bisa saja perusahaan tak menaikkan harga jika harga bahan baku sedang murah-murahnya.

Sebaliknya, jika harga bahan baku melonjak ditambah dengan pengenaan tarif cukai, pengusaha mau tak mau akan mengerek harga jual ke konsumen demi menutup tambahan beban operasional tersebut.

“Jadi dilihat juga, misalnya rupiah sedang stabil. Harga bahan baku murah ditambah ekonomi melambat, mungkin pengusaha menurunkan dulu target keuntungan jadi harga produk tidak naik,” ujar Josua.

Pengusaha, kata dia, setidaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu selama tiga hingga enam bulan setelah pengenaan cukai. Pelaku industri tentu akan melihat betul efeknya di masyarakat jika terjadi kenaikan harga.

“Apalagi nanti pas lebaran, efeknya seperti apa. Semua memang dikembalikan lagi ke pelaku industri,” terang Josua.

Josua juga tak menampik bahwa kebijakan ini akan mempengaruhi inflasi nasional dan kinerja industri mamin. Hanya saja, menurutnya ini akan ampuh meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di dalam negeri.

“Pemerintah wajar sebenarnya mengenakan cukai untuk minuman berpemanis karena memang ada sumber penyakit. Jadi pengenaan cukai bisa mengubah tren pola makan masyarakat sekarang,” ungkap Josua.

Selain itu, pengenaan cukai juga akan membuat pelaku industri berpikir keras untuk mengganti gula dengan bahan pemanis lainnya yang lebih sehat. Dengan kata lain, mereka terdorong melakukan inovasi dan membuat produk yang lebih berkualitas bagi kesehatan masyarakat.

“Jadi jangan hanya melihat dari satu sisi. Tarif cukai bukan berarti langsung mematikan industri, tapi bagaimana industri berinovasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia,” kata Josua.

Bahkan, Josua bilang kebijakan pengenaan cukai akan berpengaruh positif terhadap BPJS Kesehatan. Kalau konsumsi minuman berpemanis merosot, otomatis potensi masyarakat yang sakit diabetes ikut turun.

Alhasil, beban BPJS Kesehatan pun berkurang. Keuangannya yang selama ini masih defisit bisa terbantu dengan kebijakan cukai minuman berpemanis.

“Makanya saya pikir rencana pengenaan cukai ini cukup rasional. Mungkin harga produk jadi naik, tapi bisa menimbulkan kesadaran juga di masyarakat,” jelas Josua.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengaku keberatan dengan rencana pemerintah mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis.

Terlebih, ia mengklaim pengusaha minuman sudah berupaya mengurangi gula dalam memproduksi minuman berpemanis. Namun, proses pengurangannya dilakukan secara bertahap agar produk tetap dibeli oleh konsumen.

“Kami juga mengganti gula yang lebih sehat, ada pengurangan juga. Kami lakukan bertahap tidak drastis,” ucap Adhi.

Menurut dia, pemerintah belum pernah mengajak pengusaha untuk berdiskusi mengenai rencana pengenaan cukai untuk minuman berpemanis. Oleh karena itu, Gapmmi bakal mengirimkan surat resmi ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Gapmmi belum dilibatkan. Kami akan kirim surat sebenarnya tujuannya apa pengenaan cukai,” pungkas Adhi.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY