Andre Taulany: Kalau Belum Bisa Sabar, Jangan Naik Moge, Bro

0

Pelita.online – Selebritas yang juga penggemar motor gede, Andre Taulany, mengimbau masyarakat agar melatih kedewasaan terlebih dulu sebelum mengendarai moge.

Andre menyampaikan pesan ini melalui unggahan di Instagram berisi dua foto. Dalam foto pertama, terlihat iring-iringan moge berarak dengan tertib di jalan. Di foto kedua, terlihat Andre berpose di atas moge.

“Kalau belum bisa nahan sabar di jalan, jangan naik moge, broo… Kalau belum bisa berbagi jalan, jangan naik moge, broo…” tulis Andre di kolom keterangan.

Andre kemudian menuliskan, “Kalau masih merasa hebat di jalan, jangan naik moge, broo… Belajar sabar dulu. Belajar berbagi dulu. Belajar rendah hati dulu… Real Humans Real Bikers. Jaya Jaya Jaya.”

Ia tak menjabarkan lebih lanjut maksud dari unggahan ini. Namun, Andre mengunggah foto ini tak lama setelah tersiar berita mengenai  pengeroyokan dua anggota TNI oleh sekelompok pengendara moge.

Kelompok bernama Harley Owners Groups Siliwangi Bandung Capter (HOG SBC) tersebut dilaporkan mengeroyok dua anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, saat sedang tur menuju Sabang, Aceh, pada Jumat (30/10).

Rombongan pengendara moge itu sempat melakukan mediasi dengan pihak korban. Meski demikian, proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan tetap berjalan.

Belakangan diketahui bahwa tur moge tersebut dipimpin oleh mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), Letnan Jenderal (Purn) Djamari Chaniago.

Penasihat Kapolri Jenderal Idham Azis, Muradi, juga terdaftar dalam kegiatan touring tersebut. Namun, Muradi belum sempat bergabung dengan rombongan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, menegaskan bahwa penegakan hukum tak akan terhenti meski insiden tersebut melibatkan sejumlah nama-nama besar.

“Proses hukum tetap lanjut. Tanyakan mereka (pihak yang bermediasi), saya hanya jalankan proses hukum sesuai fakta hukum,” ucap dia kepada CNNIndonesia.com.

Sejauh ini, polisi sudah menjerat lima orang tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan dua prajurit TNI di wilayah Bukittinggi, Sumbar pada Jumat (30/10).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY