Anggota Komisi III Yakin Pegawai KPK Tetap Independen meski Berstatus ASN

0

Pelita.online – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut, independensi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan hilang setelah alih status menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Arsul, independensi pegawai KPK berpulang pada integritas masing-masing.

Ia mencontohkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki Direktorat Jenderal Penegak Hukum LHK, tetapi tidak kehilangan independensi.

“Namun saya tidak sependapat jika dengan menjadi ASN maka mereka akan kehilangan independensinya, indepeneden atau tidak itu akan terpulang kepada kualitas, kapabilitas dan integritas masing-masing mereka yang jadi penegak hukum,” kata Arsul ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/12/2019).

Arsul mengatakan, para pegawai KPK harus kompak dalam menata independensi pasca-Undang-Undang KPK hasil revisi mulai berlaku.

“Jangan mengikuti pola pikir bahwa seolah-olah dengan revisi UU KPK itu maka KPK kehilangan independensinya,” ujarnya.

Arsul meminta pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) atas kepegawaian KPK terkait hak-hak keuangan para pegawai agar tidak dirugikan.

Dengan begitu, para pegawai, khususnya penyidik tidak kehilangan independensi.

“Terutama yang berada pada jajaran penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tidak kemudian kehilangan independensinya sebagai penegak hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan, dalam UU KPK hasil revisi nomor 19 tahun 2019 masa transisi status pegawai KPK menjadi ASN membutuhkan jangka waktu dua tahun.

Namun, ia tak mempermasalahkan jika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ingin mempercepat.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY