Anies: Denda Pelanggar PSBB Tunggu Pembagian Masker Gratis

0

Pelita.online – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerapan sanksi aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru akan diterapkan setelah pembagian masker gratis ke seluruh warga Jakarta rampung.

Anies sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur soal sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah, tempat umum, atau fasilitas umum selama PSBB dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda maksimal Rp250 ribu.

“Penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker (kain dari Pemprov DKI Jakarta) selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda,” kata Anies, Selasa (12/5).
Anies menjelaskan, setiap kelurahan disediakan masker, sehingga nanti jika warga yang tidak memiliki masker, dapat mendatangi kelurahan.

Selain itu, Pemprov DKI juga masih terus melanjutkan pembagian 20 juta masker kain gratis kepada seluruh warga Jakarta. Setiap orang akan mendapatkan dua potong masker kain.

Terkait pendistribusian masker, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan prosesnya sudah hampir rampung. Oleh karena itu, sementara ini, penerapan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB, khususnya warga yang tidak mengenakan masker baru sebatas peringatan.

Insert Artikel Pembatasan Kegiatan Saat PSBBFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Insert Artikel Pembatasan Kegiatan Saat PSBB

“Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan, bentuknya peringatan tertulis,” jelas Anies.

Anies mengatakan penerbitan Pergub Nomor 41/2020 itu bertujuan agar masyarakat dapat lebih disiplin dalam menjalankan aturan-aturan dalam PSBB. Ini guna menekan angka penyebaran virus corona di Jakarta.

PSBB di Jakarta telah dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama pada 10-23 April, sementara tahap kedua dilangsungkan dari tanggal 23 April hingga 22 Mei 2020. Namun demikian, dari hasil evaluasi Anies dan jajaran, pada pelaksanaan PSBB tahap pertama masih banyak warga yang melanggar aturan dalam pembatasan sosial.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY