Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra

0

Pelita.online  – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena terbukti membantu buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra dalam penerbitan KTP elektronik ( e-KTP).

Anies mengatakan, berdasarkan laporan hasil investigasi Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi, Asep terbukti melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penerbitan e-KTP tersebut.

“Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).

Dalam laporan disebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku pengacara dari Djoko Tjandra. Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep.

Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.

Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.

Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.

Lihat Foto

KOMPAS/DANU KUSWORO

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.

Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.

Anies mengatakan, tindakan Lurah Grogol Selatan tersebut telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el.

Penonaktifan Lurah Grogol Selatan, lanjut Anies, menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menaati prosedur yang berlaku, khususnya dalam pelayanan pencatat kependudukan.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY