Arseto Pariadji Pemfitnah Jokowi Kini Dihukum di Kasus Narkoba

0

Pelita.online – Masih ingat Arseto Suryoadji Pariadji? Ia dihukum selama 2 tahun penjara karena menyebarkan isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi. Kini Arseto kembali dihukum dalam kasus narkoba.

Arseto kembali duduk di kursi pesakitan karena menggunakan narkoba. Ditemukan juga timbangan narkoba saat digerebek di apartemennya.

Pada 27 Mei 2019, jaksa menuntut Arseto dihukum 4,5 tahun penjara. Pada 17 Juli 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Arseto karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan tunggal. Arseto juga dihukum denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Hukuman Arseto disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 26 Agustus 2019. Majelis tinggi yang diketuai Purnomo Rijadi mengubah hukuman Arseto menjadi 2 tahun penjara.

Atas vonis itu, giliran jaksa tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir di website-nya, Jumat (6/12/2019). Duduk sebagai ketua majelis Burhan Dahlan dengan anggota Hidayat Manao dan Dudu Duswara Machmudin.

Hukuman kasus narkoba itu menambah lama Arseto hidup di penjara. Sebelumnya, ia dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi.

Yaitu terkait posting status di akun Facebook miliknya pada 24 Maret 2018. Ia menulis status yang bermuatan SARA. Setelah itu, ia kembali menulis status yang bermuatan SARA sehingga memicu kebencian dan permusuhan. Di antaranya berbunyi:

Islam Kristen bersaudara jangan mau diadu domba Jokowi. Saya dulu dukung Jokowi. Saya tahu cara kerja mereka #Terpopuler #Viral

Nama Arseto sempat jadi viral karena tudingan soal harga undangan mantu Presiden Joko Widodo. Arseto menuding undangan mantu Jokowi dijual seharga Rp 25 juta.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY