ASPAKRINDO Ikuti Simulasi Pelaporan Transaksi Perdagangan Aset Kripto

0

Pelita.online – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), yang menaungi hampir seluruh pedagang aset kripto di Indonesia dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) telah berhasil melakukan simulasi pelaporan transaksi perdagangan aset kripto sesuai dengan Peraturan No.5/2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia pada 24 dan 27 Oktober 2020.

Simulasi pelaporan tersebut diikuti oleh delapan pedagang aset kripto, yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku dan PlutoNext sebagai bukti nyata keseriusan ASPAKRINDO untuk mengembangkan perdagangan aset kripto di Indonesia.

Integrasi antara ASPAKRINDO, Bursa ICDX dan Lembaga Kliring ICH ini merupakan langkah konkrit yang dilakukan untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol, dan terawasi dengan baik sehingga memberikan keamanan, dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di Indonesia.

Sesuai dengan peraturan BAPPEBTI, anggota ASPAKRINDO berkewajiban melaporkan transaksi harian aset kripto dan dana yang berada di bank penyimpan. Integrasi pelaporan perdagangan antara Bursa, Kliring dan Pedagang aset kripto tersebut akan dapat dijalankan secara maksimal sebelum akhir 2020, yang mengacu pada rencana implementasi penuh sistem pelaporan perdagangan aset kripto pada awal 2021.

Sistem pelaporan transaksi ini telah melewati beberapa proses integrasi yang bertujuan mengakselerasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Bursa ICDX, dan Lembaga Kliring ICH yang berbekal pengalaman dan infrastruktur akan berperan dalam pengawasan transaksi dan pengawasan dana investor, sehingga ekosistem yang terwujud ini dapat berjalan dengan baik, dan membangun kepercayaan pasar terhadap industri aset kripto.

“BKDI dan ICH mendukung penuh perdagangan aset kripto di Indonesia terutama dari sisi infrastruktur perdagangan, dan fungsi operasional strategis lainnya yang dapat menjadi dasar yang kuat bagi para pedagang aset kripto di Indonesia untuk bisa melakukan eskalasi pengembangan yang tentunya tetap sesuai dengan regulasi yang ada dan juga adaptif terhadap situasi perdagangan kripto secara global,” ujar Megain Widjaja, perwakilan dari ICDX dan ICH, dalam siaran pers, Kamis (29/10).

Perdagangan aset kripto yang terawasi dan juga terkontrol dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri, sekaligus menjadi pola operasional yang terhubung erat antara pedagang aset kripto, bursa dan kliring serta regulator. Pada pengembangannya integrasi ini akan terus dikembangkan, dan juga dilengkapi sesuai dengan kebutuhan pasar dan regulasi terkait perdagangan aset kripto.

“Sistem pelaporan ini sedikit banyak akan menjadi langkah awal bagi pedagang aset kripto untuk mempermudah dalam melakukan pelaporan serta merupakan hal penting sebagai pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. ASPAKRINDO akan terus mengupayakan pengembangan perdagangan aset kripto agar masyarakat dapat secara aman dan juga nyaman bertransaksi aset kripto di Indonesia,” kata Ketua ASPAKRINDO Teguh Kurniawan Harmanda.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY