Asyik Pesta Sabu, 2 Pemuda Pengangguran di Makassar Diciduk

0

Pelita.online – Aparat Polres Pelabuhan Makassar menciduk dua pemuda pengangguran saat asyik pesta sabu di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Rabu (11/12/2019) kemarin malam. Kedua pelaku itu masing-masing berinisial MA (21) dan HE (26).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Rudi, mengungkapkan lokasi penangkapan yakni di rumah MA. Keduanya ditangkap saat asyik menikmati narkoba jenis sabu di kamar milik MA. HE sendiri masih tetangga MA.

Rudi menjelaskan kedua pemuda ini sudah masuk target operasi kepolisian. Keterlibatan mereka dalam kasus narkoba diketahui dari salah seorang penyalahguna narkoba yang ditangkap sehari sebelumnya.

“Berdasarkan hasil keterangan pelaku sebelumnya, ada petunjuk yang mengarah kepada dua pelaku ini. Mereka ini bertetangga di Jalan Tinumbu,” kata Rudi kepada SINDOnews (12/11/2019).

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti setelah menggeledah kamar MA. Di antaranya yakni satu kaleng rokok, satu kotak plastik berwarna pink berisi satu sachet kristal bening yang diduga sabu dan sebuah pireks kaca yang berisi kristal bening diduga sabu.

“Kemudian ditemukan juga satu set alat hisap sabu atau bong, sebuah sendok sabu, dua buah korek gas dan dua buah handphone,” terangnya.

Hingga kini, kedua pelaku bersama barang bukti tersebut masih berada di Mapolres Pelabuhan Makassar guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. “Barang bukti diduga kristal bening sudah kita bawa ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa kandungannya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pemuda pengangguran ini telah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak tiga bulan lalu. “Pengakuannya baru tiga bulan, sementara kita lakukan pengembangan lagi terkait asal usul sabu yang biasa mereka konsumsi,” ulasnya.

Atas perbuatannya, mereka harus menjalani hari-hari di jeruji besi Markas Polres Pelabuhan Makassar. Kedua pemuda ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kepadanya kita sangkakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Rudi.

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY