Aturan Perjalanan Baru Dalam-Luar Negeri Berlaku Hari Ini, Begini Isinya

0

Pelita.online – Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran baru terkait pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Ada sejumlah perbedaan di antara skema perjalanan baru di tengah pandemi Corona ini.

“Mengacu kepada Surat Edaran No 7 tahun 2021 dari Satgas, tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19, maka akan diberlakukan peraturan perjalanan dimulai sejak hari ini tanggal 9 Februari 2021,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Wiku menjelaskan bahwa ada beberapa perbedaan penerapan aturan pelaku perjalanan berdasarkan pulau.

“Untuk perjalanan dalam negeri ke pulau berbeda akan diberlakukan aturan yang berbeda baik yang ingin melakukan perjalan laut, udara dan darat,” ungkap Wiku.

Wiku menjelaskan bahwa pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan surat tes PCR, antigen atau GeNose sebelum keberangkatan.

Begini aturan lengkap skema pelaku perjalanan dalam negeri:

SE Satgas No 7 (berlaku efektif 9 Februari 2021)
Pulau Bali

Udara
– RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
Laut dan darat (pribadi dan umum)
-RT-PCR atau Antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan

Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Darat Umum
-tes acak Antigen/GeNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 Daerah

Udara
-RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan
-Antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan

Laut
-RT-PCR atau Antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan

Darat Pribadi
-Dihimbau RT-PCR atau Antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan

Kereta Api Antarkota
-RT-PCR atau Antigen 3×24 jam atau GeNose sebelum keberangkatan

Selama Libur Panjang dan Libur Keagamaan (Pulau Jawa dan Daerah Lainnya)

Darat Jarak Jauh dan Kereta Api
-RT-PCR/antigen/GeNose 1×24 jam sebelum keberangkatan
-pembatasan perjalanan dengan moda darat pribadi dilakukan oleh manajemen lalu lintas, oleh pusat dan daerah.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan aturan pelaku perjalanan luar negeri. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No 8 tahun 2021.

“Pemerintah juga memperhatikan arus keluar masuk pelaku perjalanan luar negeri yang telah tertera dalam Surat Edaran Satgas No 8 tahun 2021,” jelasnya.

Berikut ini aturan pelaku perjalanan luar negeri:

Surat Edaran No 8 tahun 2021Foto: Surat Edaran No 8 tahun 2021.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY