Aturan Vaksinasi Mandiri: Jenis Vaksin Covid-19 Berbeda, Tarif Ditentukan Menkes

0

Pelita.online – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan bahwa jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong alias vaksinasi mandiri, berbeda dengan program vaksinasi gratis pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken pada 24 Februari 2021.

“Jenis Vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (4) Permenkes 10/2021.

Pasal 23 ayat (1) mengatur besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menkes. “Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi ayat (2).

Dalam Permenkes ini juga diatur soal pendistribusian vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma (Persero) ke fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha.

PT Bio Farma (Persero) dalam proses pendistribusian vaksin jalur mandiri ini dapat melibatkan pihak ketiga.

Sementara untuk tata laksana pelayanan vaksinasi mandiri dalam program Vaksinasi Gotong Royong, juga harus mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY