Awas! Langgar Physical Distancing di Singapura Bisa Dipenjara 6 Bulan

0

Pelita.online – Singapura memberlakukan aturan yang ketat untuk mencegah semakin meluasnya wabah virus corona (Covid-19). Salah satunya aturan yang terkait dengan physical distancing (menjaga jarak fisik antarwarga).

Warga di negeri jiran itu bisa dipenjara hingga enam bulan jika terbukti sengaja berdiri dalam jarak yang dekat (kurang dari satu meter) dengan orang lain. Aturan keras itu baru saja diumumkan hari ini.

Negara kota itu juga memperkenalkan serangkaian langkah baru untuk mengatasi Covid-19, termasuk menutup bar-bar dan semua bioskop. Pemerintah di sana juga melarang diadakannya acara-acara besar yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Dalam physical distancing, seseorang dilarang dengan sengaja berdiri terlalu dekat dengan orang lain, baik dalam antrean maupun saat duduk di bangku-bangku yang tersedia di tempat umum.

Mereka yang dinyatakan bersalah melanggar aturan itu di Singapura bakal dibui hingga enam bulan dan denda maksimum sebesar 10.000 dolar Singpura (setara Rp111 juta).

Para pemilik usaha juga diharuskan mengambil langkah-langkah seperti menempatkan kursi-kursi yang tidak terpancang kuran dari satu meter antara satu dan lainnya, di samping memastikan para konsumen betul-betul menjaga jarak ketika mengantre membeli produk.

“Para pemilik usaha juga bakal menghadapi hukuman yang sama jika terbukti melanggar aturan itu,” tulis AFP, Jumat (27/3/2020).

Singapura, yang dikenal memiliki tingkat kejahatan yang rendah karena pendekatan hukum dan ketertibannya yang ketat. Tidak saja di ASEAN atau Asia, bahkan dunia.

Begitu pun dalam upaya memerangi wabah corona, negara itu kini memperkenalkan pembatasan yang lebih ketat setelah mengalami lonjakan infeksi yang masuk dari luar negeri.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY