Bahas Penguatan Parpol, KPK Datangi Kemenkumham

0

Pelita.online – Setelah mengunjungi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (24/5/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK bersama LIPI akan membahas penyempurnaan undang-undang tentang partai politik.

“Dalam pertemuan akan dibahas tentang aspek hukum termasuk peraturan perundang-undangan terkait, sehubungan dengan peran Kemenkumham mewakili pemerintah yang kelak akan melakukan pembahasan rancangan undang-undang dengan Komisi II DPR RI,” kata Febri dalam keterangan pers, Jumat.

KPK bersama LIPI membawa draf naskah akademik terkait hasil kajian UU Parpol tersebut.

Dalam draf naskah akademik, KPK dan LIPI juga memuat sejumlah rekomendasi penyempurnaan.

“Dengan maksud mendapatkan masukan dari Kemenkumham, KPK dan Pusat Penelitian Politik LIPI berharap poin-poin rekomendasi dalam kajian tersebut termasuk di dalamnya memuat elemen-elemen Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dapat menjadi bagian dari penyempurnaan Undang-Undang Partai Politik ke depan,” kata dia.

Pada Selasa (21/5/2019) lalu, KPK dan LIPI bersama Kemendagri membahas aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi bantuan keuangan negara kepada Parpol di tahun 2018.

“Sedangkan pembahasan dengan Kemenkeu fokus kepada keberlanjutan pendanaan partai politik, termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pengelolaan keuangan parpol kepada publik,” ujar Febri.

Sejak 2016, KPK dan LIPI mendorong implementasi SIPP oleh parpol yang mencakup kode etik, sistem rekrutmen, kaderisasi, pendanaan, dan demokrasi internal.

“Setelah pembahasan dengan ketiga kementerian ini, dijadwalkan pembahasan selanjutnya dengan Bappenas pada Senin (27/5/2019). Terakhir rencananya pembahasan akan dilakukan dengan DPR, yang akan menentukan proses politik pembahasan rancangan undang-undang berdasarkan proses dan mekanisme legislasi di DPR,” kata dia.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY