Baleg DPR Sebut Revisi UU ITE Bisa Masuk Prolegnas 2021

0

Pelita.Online – Pemerintah memutuskan akan melakukan revisi terbatas terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, terbuka revisi UU ITE itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Caranya melalui evaluasi Prolegnas tengah tahun.

“Mekanisme evaluasi prolegnas tengah tahunan itu tersedia jadi kalau pemerintah memajukan revisi terbatas UU ITE sangat terbuka sekali,” katanya kepada wartawan, dikutip Rabu (9/6).

Dia mengatakan, DPR masih menunggu konfirmasi Menteri Hukum dan HAM selaku perwakilan pemerintah terkait rencana revisi terbatas UU ITE. Ia bilang, akan diagendakan rapat dengan Menkumham pada masa sidang berikutnya.

“Kita akan menunggu konfirmasi Menkum HAM dalam hal ini sebagai perwakilan pemerintah dan secara jadwal akan diagendakan masa sidang berikut,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi NasDem ini menyambut baik inisiatif pemerintah untuk merevisi UU ITE. Karena sesuai dengan keinginan publik.

“Kami tentu menyambut baik inisiatif tersebut karena sesuai dengan keinginan publik sejauh ini,” jelas Willy.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah melaporkan hasil dari kajian subtansi dan kriteria dari revisi UU ITE kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan tersebut telah disetujui untuk melanjutkan revisi UU ITE tetapi tanpa mencabut UU tersebut.

“Kami baru laporan pada Presiden, dan sudah disetujui untuk dilanjutkan. Pertama, revisi terhadap UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi. Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C itu tambahannya,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (8/6).

Dia mengatakan revisi tersebut bertujuan untuk menghilangkan multitafisir, pasal karet, dan kriminalisasi. Ia mengklaim revisi merupakan hasil dari permintaan publik.

“Yang kata masyarakat itu banyak terjadi. kata masyarakat sipil itu banyak terjadi itu diskriminasi dan lain-lain kita perbaiki, tanpa mencabut UU itu. Karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital,” bebernya.

Dia mengatakan revisi terbatas tersebut mencakup enam masalah yang diatur dalam UU ITE. Pertama kata dia yaitu ujaran kebencian, nantinya dalam revisi tersebut akan dijelaskan sehingga tidak menyebabkan multitafisir

“Macam-macam ya kita beri tahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Kalo mendistribusikan ngirim sendiri saya ngirim ke sodara secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah,” bebernya.

“Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di undang-undang itu,” tambahnya.

Tidak hanya ujaran kebencian, kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, pencemaran, perhinaan pun nantinya akan ada di UU tersebut.

“Tadi enam hal itu, pertama ujaran kebencian. kemudian kebohongan itu apa, kapan orang dikatakan bohong. kemudian perjudian secara online. kesusilaan seperti penawaran seks melalui online. kemudian fitnah, pencemaran, penghinaan. yang begitu-begitu yang ada di uu,” ungkapnya.

Sumber : Merdeka.com

LEAVE A REPLY