Bambang Tri Klaim Bukan Subjek Hukum Keputusan Sri Mulyani

0

Pelita.online – Putra Presiden kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo menilai keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencegahnya keluar negeri terkait piutang Sea Games 1997 keliru karena pihaknya bukan subyek hukum.

Hal itu dikatakan dalam sidang perdana soal gugatan pencegahan ke luar negeri terkait SEA Games 1997 yan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (22/10).

Kuasa hukum Bambang, Hardjuno Wiwoho, mengatakan dalam sidang perdana tersebut pihaknya menyampaikan materi gugatan terhadap Sri Mulyani. Ia meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.

 

Hardujono menyatakan kliennya keberatan dengan keputusan Sri Mulyani yang menetapkan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri. Menurutnya, keputusan tersebut sangat prematur dan kebablasan lantaran dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia mengklaim Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX Tahun 1997 bukan subjek hukum sehingga tak bisa diminta pertanggungjawaban. Ia menyebut subjek hukum dalam KMP ini adalah PT Tata Insani Mukti (TIM).

“Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subjek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subjek hukumnya,” kata Hardjuno kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/10).

Hardjuno mengatakan keputusan Kementerian Keuangan yang membebani tanggung jawab kepada kliennya sangat tidak adil. Menurutnya, putra Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut sudah mengamanatkan penyelenggaraan SEA Games 1997 kepada ketua pelaksana harian, Bambang Riyadi Soegomo.

Di sisi lain, kata Hardjuno, Bambang selaku komisaris PT TIM juga telah membuat Laporan Pertangggungjawaban yang diaudit secara resmi oleh Akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan pada 1 Desember 1997-28 Februari 1998.

Namun, menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 108 dan 104 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sepanjang komisaris sudah beriktikad baik serta menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik, maka dibebaskan dari tanggung jawab.

“Jangan sampai kesannya semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggung jawab. Yang pasti, ketua konsorsium sudah memberikan kuasa kepada ketua harian untuk menyelenggarakan event SEA Games ini,” ujarnya.

Hardjuno pun heran masalah dana talangan Sea Games 1997 mencuat belakangan ini. Menurutnya, awal mulanya Kementerian Sekretariat Negara mengirim surat kepada Kementerian Keuangan pada 2017 terkait masalah SEA Games 1997 silam.

“Kenapa pada 2017 baru ada persoalan ini. Kalau pun itu dianggap sebagai utang negara, kenapa baru tahun 2019, keputusan Menkeu itu muncul atas surat dari Setneg di tahun 2017,” katanya.

Sejak 1998 sampai 2006, lanjutnya, PT TIM selaku mitra penyelenggara Sea Games sudah melaporkan semua kegiatannya kepada Kementerian Sekretariat Negara, KONI dan Kemenpora pada waktu itu.

Menurutnya, ketika itu ada permintaan agar Sea Games 1997 dikonversi menjadi tanggung jawab negara. Namun, tidak ada tanggapan dari tahun 2006.

“Kenapa baru tahun 2017 muncul adanya dana talangan ini? Ini menjadi tanya tanya besar,” cetus dia.

Dikonfirmasi terpisah, Staf Menkeu, Yustinus Prastowo, enggan menanggapi gugatan Bambang yang telah dibacakan di PTUN Jakarta kemarin. Menurutnya, tanggapan terkait gugatan tersebut akan disampaikan di persidangan selanjutnya.

“Karena sudah masuk proses persidangan, tanggapan akan disampaikan di persidangan. Kami tidak ingin beropini di luar sidang. Kita hormati hak warganegara dan proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Yustinus kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/10).

Sebelumnya, Bambang mendaftarkan gugatan terhadap Sri Mulyani pada Selasa, 15 September 2020. Perkara teregister dengan nomor: 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang ‘Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara’.

Selain itu, Bambang juga meminta PTUN Jakarta memerintahkan Sri Mulyani selaku tergugat mencabut keputusan tentang pencegahan ke luar negeri tersebut.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY