Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus di Pulau Sumpat

0

Pelita.online – Polisi tak berhenti bekerja meski wabah virus corona (Covid-19) menerpa Indonesia. Sebagai bukti, petugas Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggulung tiga tersangka kasus narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

Ketiganya, JU (52), MZ (22) dan LOS (48). Mereka diringkus di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau (Kepri). Polisi menangkap ketiganya setelah berkoordinasi dengan petugas Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, penangkapan tiga mafia narkoba ini merupakan hasil pengembangan tersangka berinisial EM yang ditangkap 10 Juli 2019.

Dari tangan EM beserta komplotannya, polisi mengamankan barang bukti 10 kg sabu. Dalam penyidikan EM mengaku menerima barang dari tersangka JU.

“Tersangka EM menerima barang bukti sabu di Malaysia bersama dengan JU,” ucap Nana.

Dari pengakuan itu Tim Reskoba Polda Metro pun memburu JU hingga ke Tanjung Pinang, Kepri. Dari informasi intelijen, pada 2 Maret 2020 JU membeli speedboat di Batam dengan tujuan untuk bertransaksi narkoba di tengah laut.

“Pada Senin, 9 Maret 2020, target memindahkan kapal pancing ke Tanjung Pinang dan mengecat kapal berwarna hijau. Kapal itu akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut,” ujar Nana.

Menurut dia, sindikat ini berencana mengambil sabu dari Malaysia menggunakan speedboat kemudian berjalan ke Bintan, Tanjung Pinang, Belitung hingga Jakarta.

Petugas Polda Metro selanjutnya berkoordinasi dengan tim Bea Cukai untuk mengejar tersangka JU. Ketika itu dilakukan pengejaran dengan menggunakan speedboat BC 1288.

Pada Sabtu (21/3/2020) JU bersama MZ dan LOS ditangkap di Pulau Sumpat, Kepri. Dari penangkapan itu disita barang bukti narkoba.

“Ditemukan dua galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat 27 kg,” kata Nana.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

 

Sumber : iNews.id

 

Sumber : INews.id

LEAVE A REPLY