Banten Konsisten Terapkan PSBB demi Mencegah Covid-19

0
Sopir angkutan umum menunggu penumpang di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (18/9/2020). Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang memberlakukan penerapan batas jam operasional terhadap angkutan umum di wilayahnya mulai pukul 05.00-18.00 WIB di tengah PSBB Kabupaten Tangerang. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Pelita.online – Kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Banten mulai terdeteksi pertama kali pada tanggal 12 Maret 2020 lalu. Pada saat itu, sebanyak dua orang dinyatakan positif Covid-19. Kedua orang tersebut teridentifikasi baru melakukan perjalanan dari Malaysia.

Selang sehari, pada tanggal 13 Maret 2020, terjadi penambahan dua kasus sehingga menjadi empat kasus positif Covid-19 ditemukan di Provinsi Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim, pada tanggal 15 Maret 2020 langsung menetapkan status kasus luar biasa (KLB) Covid-19 diikuti dengan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk meliburkan siswa SMA/SMK/SKh selama 14 hari mulai 16-30 Maret 2020.

Penetapan KLB Covid-19 di Banten tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten.

Seiring berjalannya waktu, kasus positif Covid-19 di Banten terus bertambah di mana pada akhir Maret 2020 mencapai 128 kasus, sehingga Banten masuk dalam urutan ketiga provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak setelah DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.

Pesatnya penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia mendorong pemerintah pusat melalui Gugus Tugas yang saat ini berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 nasional dan pemerintah daerah melalui Satgas Covid-19 daerah menggagas pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Lewat kebijakan PSBB, ruang gerak orang dan barang dibatasi. Keramaian dan kerumunan dihindari. Pusat perbelanjaan, restaurant, dan kantor ditutup sementara. Karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Tidak hanya itu, siswa mulai dari PAUD sampai SMA/SMK/SKh dan perguruan tinggi melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online, atau belajar dari rumah (BDR).

Sebagai pedoman dalam melaksanakan PSBB, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk PSBB di wilayah Provinsi Banten, sejak tahap pertama hingga tahap ke-10 hanya berlaku di Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Ini dilakukan karena penambahan kasus paling banyak terjadi di Tangerang Raya.

PSBB di Tangerang Raya tahap pertama berlaku mulai 18 April-3 Mei 2020 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07Menkes/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, kemudian terbit Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Gubernur Banten Wahidin Halim secara konsisten menerapkan kebijakan PSBB untuk Tangerang Raya sejak tahap pertama hingga tahap ke-10 atau diperpanjang sebanyak sembilan kali, untuk mengedukasi masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan.

“Pandemi Covid-19 sangat sulit diprediksi, kapan berakhirnya. Sejak awal saya tidak pernah tergoda untuk menggunakan istilah new normal (normal baru), atau adaptasi kebiasaan baru (AKB), atau PSBB transisi, karena saya menyadari, ketika diberikan sedikit kelonggaran, akan terjadi penambahan kasus baru. Klaster baru pasti akan muncul. Karena itu, saya konsisten menerapkan PSBB,” ujar Wahidin Halim belum lama ini.

Gubernur Banten Wahidin Halim mungkin satu-satunya kepala daerah yang secara konsisten menerapkan PSBB tanpa jeda sejak awal pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Untuk wilayah Provinsi Banten, pemberlakuan PSBB sejak 7 September 2020, tidak hanya berlaku di Tangerang Raya tetapi juga untuk lima kabupaten/kota lainnya di seluruh Banten. Artinya, PSBB berlaku untuk delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten. PSBB untuk seluruh kabupaten/kota di Banten ini sudah berlaku sebanyak tiga tahap, atau telah diperpanjang sebanyak dua kali.

Wahidin meyakini, dengan konsisten menerapkan PSBB, penyebaran kasus Covid-19 bisa terkendali. Ada penambahan setiap hari tetapi jangan sampai melonjak drastis. Angka kesembuhan meningkat.

“Kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan sudah meningkat. Kita berharap, dengan konsisten melaksanakan PSBB, masyarakat teredukasi untuk membiasakan diri menerapkan kebiasaan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak (3M),” ujar Wahidin.

Wahidin mengatakan, Banten berhasil keluar dari 10 besar jumlah kasus Covid-19 karena konsisten melaksanakan PSBB. Saat ini, Banten berada di urutan ke-12 terkait jumlah penyebaran Covid-19.

“Kami menilai, pelaksanaan PSBB di wilayah Banten cukup berhasil. Kalau kita mengharapkan kasus Covid-19 hilang sama sekali, tentu sangat sulit. Apalagi Banten berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dan Jawa Barat. Banyak warga Banten yang bekerja di wilayah DKI Jakarta. Yang bisa kita lakukan adalah berusaha untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” katanya.

Provinsi Banten sempat berhasil keluar dari zona merah dan berada di zona kuning, pada Agustus 2020 lalu. Namun, karena ada kelonggaran di DKI Jakarta, jumlah kasus positif Covid-19 kembali meningkat dan Banten kembali ke zona oranye kemudian zona merah. Saat ini Banten kembali berada di zona oranye.

Untuk diketahui, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 hingga Jumat (30/10/2020) sebanyak 9.296 kasus, dengan rincian sebanyak 1.379 orang masih dirawat, sebanyak 7.628 orang dinyatakan sembuh dan yang meninggal sebanyak 289 orang.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY