Bareskrim Limpahkan Berkas Rizieq Petamburan-Megamendung

0

Pelita.online – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana melimpahkan berkas perkara kasus kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung dan Petamburan ke Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan rencananya dilakukan hari ini.

“Rencana besok (Kamis) akan dilaksanakan pelimpahan BP (berkas perkara) ke JPU,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (13/1).
Dia mengatakan bahwa berkas perkara untuk kasus Petamburan nantinya akan meliputi enam tersangka. Mereka ialah, Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.
Kemudian Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi dalam acara di Megamendung, Jawa Barat. Dalam perkara itu, Rizieq menjadi tersangka tunggal.

Rizieq sendiri saat ini sudah mendekam di tahanan atas kasus Petamburan. Dia ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Metro Jaya selama menjalani proses hukum terhadap dirinya.
Rizieq sempat mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka di kasus Petamburan, namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak. Hakim menguatkan bahwa proses hukum terhadap pentolan FPI itu sesuai prosedur.

Teranyar, dia juga dijerat tersangka dalam kasus penutupan informasi swab tes dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Di kasus RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapir. Yakni, mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY