Bareskrim Tangkap 8 Anggota Jaringan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

0

Pelita.online – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka kasus pemalsuan uang. Mereka masing-masing berinisial NI, FT, SD alias Ferry, RS, CC, STR, RW, dan SY alias Yoko yang membuat uang plsu dengan pecahan rupiah dan dolar AS.

Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang menuturkan, jaringan tersebut belum terungkap semua. Sisa anggota dari komplotan itu masih dalam pengejaran polisi.

Dari delapan tersangka yang diamankan Bareskrim, sebagian besar adalah residivis yang berperan sebagai pengedar dan pencetak uang palsu. Uang palsu tersebut diedarkan para tersangka untuk dijual dengan perbandingan 1 uang asli dan 3 uang paslu.

“Misalnya saya ada uang, mau beli atau enggak, misalnya saya kasih Rp1 juta kamu dapat Rp10 juta (uang palsu). Kalau Rp10 juta dia dapat Rp100 juta. Jadi dicetak sama dia sesuai penawaran,” kata Daniel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dia mengungkapkan, kedepalan tersangka ditangkap di tempat dan waktu terpisah. Pada Senin, 6 Januari 2020, anggota Subdit IV Dittipideksus menyamar sebagai pelanggan untuk membeli uang palsu tersebut. Tim sepakat bertemu dengan tersangka NI dan FT dan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Mereka pun ditangkap tangan.

“Barang bukti yang diamankan berupa seribu lembar pecahan 100 dolar AS (nilai total 100.000 dolar AS) beserta dua handphone (ponsel),” ucap Daniel.

Penangkapan kedua berada di Parkiran Mall BTC, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 29 Januari 2020. Tersangka SD alias Ferry dan RS diamankan bersama barang bukti sebanyak 3.500 lembar pecahan Rp100.000 atau setara Rp350 juta, satu unit komputer, dan satu unit printer.

Kemudian, tersangka CC ditangkap di Cibinong, Bogor atas pengembangan dari penangkapan SD alias Ferry. Barang bukti yang diamankan 200 lembar pecahan Rp100.000 atau setara Rp20 juta.

“Tersangka STR dan RM ditangkap di sebuah hotel di kecamatan Tambun, Bekasi. Mereka ditangkap dari hasil interogasi tersangka Fery. Barang bukti yang diamankan 500 lembar pecahan Rp100.000 (Rp50 juta),” ujar Daniel.

Salah satu tersangka kasus pemalsuan uang berinisial FT mengaku tidak mengedarkan uang palsu kepada masyarakat. Dia telah menyimpan uang tersebut sejak 2013. “Kami beli Tahun 2013. Sampai sekarang saya simpan tidak diedarkan ke masyarakat,” kata FT.

Kawannya, berinsial NI yang juga ditangkap polisi, mengajak FT untuk menjual uang palsu tersebut. NI mengaku punya pelanggan yang ingin membeli.

“Jadi waktu itu saya mau jual itu, kebetulan teman saya (NI) ada link katanya mau beli. Ternyata yang mau beli polisi,” ungkap FT.

Awalnya, FT membeli uang palsu tersebut dari pengedar lainnya yang berada di Sukabumi, Jawa Barat pada 2013. FT mengaku tertipu oleh pengedar tersebut.

“Itu katanya cetakan pertama, nanti akan ada pembeli dari Malaysia yang bakal bayar Rp20 miliar, jadi saya harus beli mahar senilai 100 juta dolar AS atau emas Rp300 juta,” kata FT.

Barang bukti yang disita dari para tersangka berjumlah Rp2,1 miliar dan 100.000 dolar AS uang palsu. Kedelapan pelaku itu disangka melanggar Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk mata uang asing.

Mereka juga disangka melanggara Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY