Pelita.online – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan mengemukakan, pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 menghadapi berbagai tantangan yang tidak mudah di lapangan. Tantangan terutama penertiban peserta kampanye di luar gedung atau tenda acara yang tidak masuk dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
“Di dalam gedung atau lokasi acara sesuai aturan 50 orang. Tetapi di luar gedung, itu yang banyak. Bisa berlipat-lipat dari yang di dalam,” kata Abhan dalam diskusi webinar bertema Kampanye di Masa Pandemi di Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Diskusi tersebut merupakan kerja sama Beritasatu Media Holdings dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Selain Abhan, tampil pula sebagai pembicara adalah Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Hendri Subiakto, dan pakar politik dan pemerintahan Fisipol UGM Abdul Gaffar Karim.
Abhan memberi contoh saat melakukan pengawasan kampanye Pilkada di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa waktu lalu. Dalam kampanye di daerah itu, ada juru kampanye (Jurkam) nasional yang didatangkan ke tempat tersebut. Hasilnya, dalam ruangan tertib mengikuti protokol kesehatan dan hanya 50 orang. Namun begitu keluar ruangan, massa sangat banyak sekali.
Contoh lainnya, adalah ketika ada pasangan calon (Paslon) yang melakukan kampanye tatap muka di pasar. Dia menyebut saat tidak ada Paslon datang, pasar sudah ramai. Apalagi ketika ada Paslon dengan membawa timnya datang ke pasar maka akan menjadi ramai dan berpotensi melanggar aturan protokol kesehatan.
“Pelanggaran-pelanggaran di luar ruangan atau tenda acara seperti itu yang selalu terjadi selama 40 hari pelaksanaan kampanye yang sudah lewat. Aparat di daerah kesulitan untuk membubarkan, apalagi jika yang sedang kampanye adalah petahana atau incumbent. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Ada Polisi, TNI, Satgas Covid-19 yang sudah punya tugas masing-masing,” jelasnya
Menurut Abhan, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penanganan wabah virus Corona atau Covid 19. Dalam Perpres tersebut, sudah diatur tugas setiap instansi dalam menangani penyebaran Covid 19. Bahkan, Kapolri sudah mengeluarkan maklumat untuk menindaklanjuti Inpres tersebut yang minta jajarannya menegakan aturan protokol kesehatan.
Dia menyebut Bawaslu hanya bisa menindak atau menertibkan sesuai aturan Pilkada jika berada di dalam ruangan atau lokasi acara. Di sisi lain, Bawaslu tidak bisa bubarkan sendiri massa yang melanggar, apalagi jumlahnya banyak dan berada di luar gedung.
“Tanpa pelaksanaan Pilkada, Polri, TNI, Satgas sudah punya tugas masing-masing sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Bahkan Kapolri sudah keluarkan Maklumat Kapolri. Jadi tanpa pilkada, lembaga-lembaga lain sudah bisa bekerja menegakkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Abhan menegaskan, dalam aturan Pemilu atau Pilkada, memang tidak ada ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun ada Undang-undang lain seperti KUHP, UU Kesehatan dan UU Karantina Wilayah yang bisa digunakan polisi atau penegak hukum lain untuk menjerat para pelanggar aturan protokol kesehatan.
Sumber:BeritaSatu.com