Bawaslu Sarankan Caleg dari Organisasi Terlarang Tandatangani Surat Pernyataan Setia Kepada NKRI

0

Jakarta, Pelita.OnlineĀ – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, meminta calon legislatif (caleg) berlatar belakang maupun anggota dari HTI dan PKI menandatangani surat pernyataan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Surat pernyataan itu diwajibkan,” tutur Rahmat Bagja, kepada wartawan, ditemui di Kantor Bawaslu RI, Rabu (14/3/2018).

Di dalam Pasal 240 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu disebutkan Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan; Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Untuk itu, dia menegaskan, apabila seseorang berlatar belakang dari ormas atau parpol terlarang tetap dapat diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

“Persyaratan sepanjang mereka setia dengan negara kesatuan tidak ada masalah. Kesetiaan terhadap empat pilar. Bisa dibuktikan ada tulisan (surat pernyataan,-red)” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan mantan anggota PKI dan HTI mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di DPR RI, DPD maupun DPRD.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyhari, mengatakan semua orang berhak memilih dan dipilih saat penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Apabila ada orang yang kehilangan hak politik itu harus melalui putusan pengadilan.

“Di undang-undang tidak ada larangan soal itu. Kalau ada orang kehilangan hak (hak politik,-red) itu harus melalui putusan pengadilan. Jadi kalau dicabut hak politik ya harus melalui ada putusan pengadilan,” tutur Hasyim, Rabu (14/3/2018).

Dia menjelaskan, selama tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik maka tetap dipersilakan mencalonkan diri sebagai caleg. Dia mencontohkan orang-orang yang terkena kasus korupsi oleh pengadilan.

“Jadi harus ada putusan dan dibunyikan bahwa dalam putusan hakim, yang dijatuhkan oleh hakim adalah mencabut hak politik. Sepanjang tidak pernah ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik WNI. Ya dia boleh aktif berpartisipasi,” katanya.

LEAVE A REPLY