Bawaslu Sulsel Temukan 14.380 Pemilih Pemula Tak Masuk Dalam Daftar Pemilih

0

Pelita.online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menemukan sebanyak 14.380 pemilih pemula tidak masuk dalam daftar pemilih (A.KWK) untuk pilkada 2020. Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU.

Kordinator Pengawasan Bawaslu Sulsel, Amrayadi dalam rilisnya kepada SINDOnews, Senin (10/8/2020) menjelaskan, daftar pemilih dalam model A-KWK berasal dari hasil sinkronisasi antara daftar pemilih pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk pilkada 2020.

Hasil sinkronisasi tersebut kata Amrayadi, menghasilkan daftar pemilih dalam daftar pemilih model A-KWK yang dibuktikan dengan menambahkan pemilih pemula, menghapus pemilih yang TMS di pemilu 2019, menambahkan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) pemilu 2019, menambahkan pemilih belum 17 tahun sudah menikah dan identifikasi jumlah pemilih dalam 1 TPS.

“Dari standar pengawasan yang telah dijalankan tersebut, ada sejumlah hasil evaluasi pengawasan sebagai berikut, ditemukan 14.380 pemilih pemula di 11 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK,” beber Amrayadi yang juga merupakan eks Ketua KPU Soppeng.

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga menemukan 145.937 pemilih di 11 kabupaten dan kota yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di pemilu 2019, namun kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Tak hanya itu, juga ditemukan 44 pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di enam kabupaten dan kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Ditemukan juga 2.315 pemilih dalam DPK pemilu 2019 di enam kabupaten dan kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Selain itu, juga ditemukan sembilan kabupaten dan kota yang terdapat pemilih yang terpisah TPS-nya berdasarkan daftar pemilih model A-KWK.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Sulsel kata Amrayadi telah memberikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya untuk melakukan perbaikan mulai sekarang, hingga penetapan daftar pemilih sementara (DPS). Jika tidak dilakukan perbaikan, Bawaslu berpotensi merekomendasikan penundaan penetapan pada pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) mendatang untuk dilakukan pencermatan ulang.

Amrayadi berharap, KPU dan jajarannya bisa bersinergi dengan pengawas di semua tingkatan, sehingga persoalan daftar pemilih di pilkada 2020 ini dapat memastikan hak pilih semua warga yang bersyarat sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY