Bawaslu Temukan 805 Dugaan Pelanggaran ASN di Pilkada 2020

0
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Riau mengenakan masker saat mendapat giliran masuk bekerja di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, di Kota Pekanbaru, Senin (20/4/2020). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah bagi PNS hingga 13 Mei 2020 karena wabah COVID-19, dan PNS disesuaikan dengan sistem kerja dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.

Pelita.online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada 805 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Temuan itu berdasarkan data yang berhasil direkap atau dikumpulkan Bawaslu hingga tanggal 4 Oktober 2020.

“Ada 744 temuan dari Bawaslu di daerah-daerah dan 61 merupakan laporan dari masyarakat,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Ia menjelaskan dari data tersebut, ada 81 kasus yang tidak termasuk pelanggaran netralitas. Sebanyak 5 kasus sedang diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara 719 kasus telah direkomendasikan oleh KASN ke Pemerintah Daerah tempat asal laporan pelanggaran ASN untuk ditindaklanjuti.

Dia menyebut bentuk pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial dan masa sebanyak 284 kasus. Kemudian ASN menghadiri dan mengikuti acara silaturahmi, sosialisasi, bakti sosial Bakal Paslon atau parpol 108 kasus. ASN melakukan pendekatan dan mendaftarkan diri pada salah satu partai politik 104 dan ASN mendukung salah satu bakal calon 67 kasus.

Bentuk pelanggaran lain adalah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 kasus, sosialisasi bakal calon melalui APK 38 kasus, mempromosikan diri sendiri atau orang lain 26, melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak dalam Pemilihan 14, mendaftarkan sebagai bakal calon perseorangan 11 dan mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon 10 kasus.

Ada juga bentuk pelanggaran berupa mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran serta fit and proper test 7 kasus, menggunakan atribut pada saat melakukan fit and proper test 2, menghadiri deklarasi Bakal Paslon dan Menggunakan atribut Bakal Paslon 2, menggunakan atribut ASN dalam mengikuti Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Bakal Paslon 1 dan Bupati melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan Paslon 1 kasus.

Dia menyebut Provinsi Sulawesi Utara yang paling banyak melakukan pelanggaran sebanyak 99 kasus, di mana 2 bukan termasuk pelanggaran dan 97 kasus telah direkomendasikan untuk ditindak. Peringkat kedua adalah Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 96 kasus. Dari jumlah tersebut, 12 kasus bukan kategori pelanggaran, 5 diproses oleh KASN dan 79 kasus telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.

Peringkat ketiga terjadi di Provinsi Maluku Utara (Malut) sebanyak 94 kasus. Dari jumlah tersebut, 18 bukan kategori pelanggaran dan 76 kasus telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.

Provinsi yang paling sedikit melakukan pelanggaran terjadi di Provinsi Bangka Belitung dan Kalimantan Utara, masing-masing 1 kasus.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY