Bea Cukai Luwu Timur Ungkap Penyelundupan 446 Gram Ganja Modus Jasa Pengiriman

0

Pelita.online – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, beserta BNNP Sumbar dan Bea Cukai Luwu Timur mengungkap penyelundupan 446 gram ganja dengan modus jasa pengiriman. Dua pemuda yang diduga terkait dengan paket ganja tersebut diamankan.

Penyelundupan ganja dari Padang menuju Luwu Timur itu berawal dari informasi yang didapatkan pihak BNNP Sumatera Barat. Informasi tersebut kemudian diteruskan oleh BNNP Sulsel kepada pihak Bea Cukai Luwu Timur.

“Informasi dari BNNP Sumatera ke BNNP Sulsel lalu ke Bea Cukai Malili, Luwu Timur bahwa ada pengiriman paket Narkotika jenis Ganja dari Padang, Sumbar ke Sorowako, Luwu Timur, Sulsel melalui sebuah jasa pengiriman,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Malili, Andi Oddang Djoeddawi kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

Usai menerima informasi tersebut, Andi menyebut pihaknya langsung melakukan pengecekan dan control delivery. Saat itulah, dua pelaku yang diduga terkait paket ganja sebesar 446 gram diamankan.

“Saat tim lakukan control delivery, 2 orang pemuda berinisial DTT (24) dan FF (22) datang ke jasa pengiriman untuk mengambil paket tersebut. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan,” jelasnya.

Andi menyebut pihaknya mendapatkan 1 paket ganja dibungkus dengan lakban coklat seberat 446 gram dari tangan para pelaku. Selanjutnya kedua pelaku pun dikirimkan ke BNNP Sulsel untuk diproses lebih lanjut.

“Dengan penangkapan dan penyitaan 446 gram ganja ini, sekitar 2.230 orang generasi bangsa terselamatkan dari bahaya Narkotika,” tutup Andi Oddang.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY