Belum Terlambat Pak Jokowi, Instruksikan Ini dan Revisi UU KPK Batal

0

Pelita.online – Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menarik perwakilan Menkum HAM dan Menpan RB dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang KPK serta membatalkan surat presiden. Feri menilai Jokowi dari awal terlibat dalam upaya revisi UU KPK tersebut.

“Jokowi (bisa) membatalkan surpres itu dengan menarik perwakilan pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM dan Menpan RB. Menurut UU administrasi pemerintahan, UU 30 tahun 2014. Sebuah kebijakan dan tindakan tata usaha negara yang diambil oleh negara dan presiden dapat diperbaiki dengan mengeluarkan keputusan yang baru. Beliau bisa membuat surpres yang lainnya dengan menyatakan batal supres sebelumnya,” kata Feri kepada wartawan, Minggu (15/9/2019) malam.

Feri menilai Jokowi terlibat dalam upaya merevisi UU KPK tersebut. Hal itu bisa dilihat dari masa kerja DPR periode 2014-2019 yang akan segera habis.

“Bagaimanapun harus disadari, upaya mengubah UU KPK ada keterlibatan presiden sedari awal. Tidak mungkin itu keinginan dari DPR. Karena kan batas waktu yang sedikit tentu DPR tidak mungkin bekerja buru-buru kalau tidak ada sinyal dari Istana untuk melakukan perubahan UU KPK,” jelas Feri.

Feri juga menyebut bola panas revisi UU KPK ada di tangan Jokowi. Menurutnya, tinggal niat Jokowi untuk memilih melindungi KPK atau melindungi kepentingan sendiri dan partai politik.

“Tinggal niatan presiden apakah bersama masyarakat untuk melindungi KPK, tidak kemudian mengikuti kepentingan presiden sendiri dan partai politik pendukungnya,” tuturnya.

Terkait poin-poin yang akan direvisi, Feri menilai jika hal tersebut disahkan akan sangat melemahkan KPK. Di antaranya, dimasukkannya pegawai KPK sebagai ASN yang dinilai bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Bagaimana (pegawai KPK) mereka bisa menyelidiki perkara itu jika tidak independen. Tapi berada di bawah presiden dan Kemenpan RB. Tentu sulit untuk mengungkap kasus jika jadi bawahan presiden dan Kemenpan RB. Jadi gagasan itu tidak benar dari awal,” jelasnya.

Feri juga menyinggung dipilihnya Irjen Firli Bahuri menjadi Ketua KPK. Dia menilai Jokowi bertanggungjawab atas terpilihnya ketua KPK yang dinilai bermasalah terkait kode etik pegawai KPK.

“Kalau polisinya baik, tentu publik merasa membantu KPK. Kalau bersamalah yang tidak membantu KPK. Kan polisi punya mandat juga banyak untuk ketertiban, keamanan, juga bisa memberantas korupsi . Kenapa pindah ke institusi lain. Jadi banyak alasan kenapa tidak dari kepolisian, tidak melanggar etik. Aneh kalau memilih yg melanggar etik. Presiden paling bertanggung jawab dalam memilih orang yang bermasalah dalam menjadi pimpinan KPK,” jelasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY