BEM SI Minta Nadiem Cabut Imbauan Tak Ikut Demo Omnibus Law

0

Pelita.online – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut dan membatalkan surat imbauan agar mahasiswa tak ikut turun ke jalan dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian menyebut surat imbauan Nadiem tak lebih dari sekadar upaya Kemendikbud meredam gerakan mahasiswa dan telah menyalahi prinsip kebebasan mimbar akademik.

“Menuntut Mendikbud beserta Dirjen Dikti mencabut dan membatalkan Surat Imbauan No. 1035/E/KM/2020 perihal Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja,” ujar Remi dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).

Imbauan agar mahasiswa tak ikut turun ke jalan menolak Omnibus Law sebelumnya dikeluarkan Kemendikbud melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dengan menerbitkan Surat Imbauan No. 1035/E/KM/2020 perihal Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10) lalu.

Remy menyebut Kemendikbud lewat surat itu telah menjadi agen sosialiasi klaim kebenaran tunggal pemerintah. Surat itu sekaligus juga telah mengintervensi kebebasan mimbar akademik kampus yang telah diatur dan dijamin Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut dia, imbauan Kemendikbud juga tak berbeda dengan narasi Presiden Joko Widodo yang menyebut penolak Omnibus Law UU Ciptaker adalah korban hoaks.

“Kemendikbud memberikan penekanan bahwa perguruan tinggi harus tetap melaksanakan pembelajaran daring dan menantu kehadiran Mahasiswa. Bahkan Kemendikbud juga meminta perguruan tinggi untuk menyosialisasikan isi UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Remy.

Lebih dari itu, menurut Remy, imbauan Kemendikbud juga bertentangan dengan komitmen yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti, Nizam saat menerima audiensi mahasiswa 21 September lalu. Dalam pakta integritas yang ditandatangani itu, salah satunya menyepakati untuk mewujudkan demokrasi yang sehat di lingkungan pendidikan tinggi.

Alih-alih ditaati, belum genap sebulan Kemendikbud justru mengingkari komitmennya dengan mahasiswa dan lebih memilih memuluskan agenda pemerintah lewat Omnibus Law UU Ciptaker.

Oleh sebab itu, selain meminta Mendikbud mencabut surat imbauan, lanjut Remy, BEM SI juga menuntut Mendikbud dan Dirjen Dikti melaksanakan sepenuhnya fakta Integritas yang telah disepakati 21 September lalu itu.

BEM SI, katanya, juga mengambil sikap untuk memboikot agenda sosialisasi UU Ciptaker yang hanya dijadikan sebagai ajang sosialisasi klaim kebenaran tunggal pemerintah. Selain itu, BEM SI juga mengajak seluruh mahasiswa berani menyampaikan protes kepada pemerintah dan DPR terkait penolakan terhadap Omnibus Law Ciptaker.

“Prinsip fundamental demokrasi macam pewujudan kedaulatan, kesetaraan, dan kebebasan mesti menjadi pencapaian demi kebaikan bersama, bukan menjadi wacana atau praksis yang dimonopoli institusi besar berlabel negara,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam surat nomor 1035/E/KM/2020 Kemendikbud meminta para pimpinan perguruan tinggi ikut mengimbau mahasiswa agar tak bergabung dengan unjuk rasa. Alasannya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di masa pandemi corona (Covid-19).

“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam, Jumat (9/10). CNNIndonesia.com telah mendapat konfirmasi dari Nizam terkait keabsahan surat itu.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY