Benny Tjokro dan Heru Hidayat Hadapi Sidang Putusan Perkara Jiwasraya

0
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Pelita.online – Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bakal menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020). Kedua terdakwa sebelumnya dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar serta uang pengganti yang jika diakumulasikan mencapai Rp 16 triliun.

“Hari ini Senin, tanggal 26 Oktober 2020 agenda persidangan untuk terdakwa Bentjok cs adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).

Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap keduanya berupa kewajiban membayar uang pengganti. Jaksa menuntut Benny membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun dan Heru dituntut membayar Rp 10,7 triliun.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah membacakan putusan terhadap empat terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu mantan Dirut PT Jiwasraya Hendrismam Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap keempat terdakwa tersebut. Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY