Beredar SK 75 Pegawai Tak Lolos TWK Dinonaktifkan, Ini Kata KPK

0

Pelita.online – Beredar surat keputusan (SK) mengenai 75 pegawai KPK yang tak lolos tes alih status ASN akan dinonaktifkan. KPK akan menelusuri kebenaran surat itu.

Dalam potongan surat itu ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Namun tanpa ada tanggal yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) itu.

Terdapat 4 poin dalam keputusan yang tercantum dalam surat itu. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Poin kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Sementara pada poin ketiga isinya menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keputusan keempat menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri angkat suara mengenai surat yang beredar itu. KPK, kata Ali, menyayangkan beredarnya potongan surat itu.

“Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).

Ali mengatakan pihaknya akan mengecek keabsahan potongan surat itu. Ali meminta publik untuk berpedoman kepada info resmi dari KPK mengenai tes alih status pegawai KPK.

“Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut,” jelasnya.

“Sekali lagi kami mengingatkan, agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK,” sambungnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY