Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya Dilimpahkan ke Pengadilan

0

Pelita.online – Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap I dan II Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya merupakan tersangka terkait perkara dugaan suap kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung.

“Ya pada hari ini, 16 Oktober, Direktur Penuntutan telah menyerahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan berkas perkara Djoko Tjandra terkait kasusnya di Polri, yakni dugaan suap penghapusan red notice. “Dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP,” kata Hari.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga memberikan uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,5 miliar kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang tersebut diperuntukkan sebagai uang muka atas proposal kerja sama dengan Jaksa Pinangki dan eks Politikus NasDem Andi Irfan Jaya.

Adapun Andi Irfan diduga membantu Jaksa Pinangki meyakinkan Djoko Tjandra agar menerima proposal dengan cara menjual sejumlah nama hakim Mahkamah Agung. Namun, kerja sama itu putus di tengah jalan lantaran Djoko Tjandra curiga.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY